J-PIP Sebut Laporan Dugaan Ilegal Mining “A.I.L alias NDG dan HRD alias NNG” Telah Sampai di Meja Kabareskrim !!

oleh -154 Dilihat
oleh
Presidium J-PIP, Habrianto

Nilkaz.Com — Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) terus mempressure dugaan penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh saudara “A.I.L alias NDG dan HRD alias NNG” diwilayah blok Morombo, Kec. Langgikima, Kab. Konawe Utara.

Mereka kembali menyambangi Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna memastikan terkait perkembangan laporan yang mereka telah adukan pada tanggal 15 Desember 2023

Presidium J-PIP, Habrianto mengatakan bahwa saat ini laporan mereka telah diteruskan ke meja Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya

“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi terkait kinerja Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah fast respon dan memproses laporan kami,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh media ini, Jum’at (29/12/23).

Sebelumnya, kedua oknum tersebut dilaporkan atas dugaan penambangan ilegal (ilegal mining) didalam kawasan hutan lindung (HL) atau lahan cela/koridor tepatnya di Eks. PT. Arvema Kharis Siloam (AKS), Eks PT. Malibu dan PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) Blok Morombo

Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa “A.I.L alias NDG dan HRD alias NNG” diduga kuat melakukan penambangan ilegal didalam kawasan hutan lindung dan lahan cela/koridor hanya bermodalkan koordinasi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait sehingga tidak tersentuh hukum

“Mereka tidak memiliki legal standing dalam melakukan kegiatan penambangan diwilayah tersebut, aparat penegak hukum serta instansi terkait juga seakan tutup mata terkait kegiatan mereka, sehingga kami menduga semua instrumen APH di Sultra telah terafiliasi dengan kedua oknum tersebut,” tegasnya

Sehingga atas dasar tersebut, secara kelembagaan pihaknya berkomitmen akan terus mempressure dan menyeruhkan kepada Bareskrim Mabes Polri, agar kedua oknum tersebut segera ditangkap dan dipenjarakan serta seluruh pihak pihak yang terlibat dalam dalam kegiatan mereka. (Red).

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *