Nilkaz.com, Kendari — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menyita uang tunai Rp 600 juta saat melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari. Jumat (26/05).
Temuan tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang merajalela di dalam tubuh PDAM Kendari.
Tidak hanya itu, ruangan milik Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Damin, juga menjadi sasaran penggeledahan yang dilakukan oleh Jaksa Kejari Kendari.
Dalam aksi tersebut pihak Kejari yang teribat, Kepala Seksi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus), Budhi Santoso, terlihat bersemangat membantu proses penyidikan.
Bustanil menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kendari guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Anoa Kendari.
Bustanil menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kendari guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Anoa Kendari.
Pihaknya sedang berupaya mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus ini, yang melibatkan dana APBD Kendari dengan jumlah yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp10 miliar.
“Dalam penggeledahan di kantor PDAM Kendari, kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 600 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” ungkap Bustanil.
Selain menyita uang tunai dalam jumlah yang signifikan, Jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas pertanggungjawaban proyek pengadaan mesin pompa air di PDAM Kendari. Berkas-berkas tersebut dijadikan bukti potensial yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
“Ada berkas-berkas lain yang kami sita, dan berkas-berkas tersebut akan kami teliti secara mendalam untuk memperkuat proses hukum yang akan datang,” imbuh Bustanil.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Kejari Kendari mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan korupsi di PDAM Tirta Anoa Kendari pada awal tahun 2023.
PDAM tersebut dituding melakukan korupsi dalam proyek pengadaan mesin pompa air yang dianggarkan melalui APBD Kota Kendari dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar.
Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Damin, telah menjadi salah satu pihak yang diperiksa oleh Jaksa terkait kasus ini.
Selain Damin, beberapa orang lainnya, seperti SS (inisial), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta OKB, seorang pegawai di PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, juga turut diperiksa dalam rangka pengungkapan kebenaran di balik kasus korupsi yang mencengangkan ini.
Keberlanjutan proses penyidikan ini menjadi sorotan publik, karena masyarakat berharap agar kasus ini dapat dibawa ke pengadilan dan pelaku-pelaku korupsi di PDAM Tirta Anoa Kendari dapat diadili seadil-adilnya.
Semua mata tertuju pada langkah-langkah berikutnya yang akan diambil oleh Kejari Kendari guna memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga PDAM yang seharusnya menjadi penyedia pelayanan air yang bermutu bagi warga Kendari. (red).