Nilkaz.Com, Kendari — Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah melaksanakan sidang penyerahan barang bukti terkait dugaan perintangan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini terus bergulir dan terdakwa Amelia Sabara (AS) mengungkap fakta baru melalui konferensi pers di Rumah Sakit Kota Kendari, Selasa, (14/11/2023) kemarin.
Amel mengaku pihak jaksa penuntut umum (JPU) mendatangi dirinya atas arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara untuk tidak menyebut ketiga nama di dalam persidangan.
“Sebelum sidang tuntutan, JPU datang menemui saya di Lapas dan meminta agar nama artis Celine Evangelista, Kompol Ocha dan Mungin tidak disebut dalam persidangan,” jelas Amel.
Tak hanya itu, Amel juga mengungkapkan, jika dirinya tidak banyak berbicara dalam persidangan terkait ketiga nama tersebut, katanya Jaksa akan membantu meringankan tuntutan dan bahkan akan dituntut serendah mungkin. Namun kenyataanya kata Amel, tidak seperti itu.
“Saya ditemui lagi oleh JPU di klinik Pengadilan sebelum pembacaan tuntutan, lagi dan lagi, mereka minta kepada saya agar menemui rekan-rekan media untuk berbicara kalau saya tidak akan membawa nama Celine Evangelista, Kompol Ocha dan Mungin namun, saya menolak secara tegas,” kata Amelia Sabara.
Amel membeberkan, awalnya sudah mengikuti kemauan JPU dan kalau sekarang disuruh mengikuti lagi, dia meminta untuk berbicara terlebih dahulu kepada wartawan.
“Kalau begini ceritanya sama saja saya di bunuh dua kali, gak apa-apa tuntut saja maksimal, karna kenyataanya saya tidak melakukan itu dan saya punya bukti-bukti jadi silahkan saja,” kesalnya.
Lebih lanjut Amel mengatakan, pihak JPU Kejati Sultra menemui dirinya tanpa sepengetahuan pengacaranya.
“Mereka datang tanpa sepengetahuan pengacara saya, dan mereka mengakui kalau itu arahan dari pimpinan mereka disini,” imbuhnya.
“Tujuannya itu adalah agar tidak mengungkap nama Celine, Kompol Ocha dan Mungin dalam persidangan dengan iming-iming akan dituntut ringan,” sambungnya.
Saat dikonfirmasi, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membantah pengakuan Amel yang menyebut kehadiran JPU atas arahan Kajati Sultra.
“Itu tidak benar, silahkan kalau Amel mau bicara begitu,” kata Ade (red).