Diduga Tak Sesuai SOP, IMM Sultra Desak Polda Tindak Tegas Syabandar Kapuko

oleh -323 Dilihat
oleh
Kabid Hukum dan Ham DPD IMM Sultra, Ardianto SH.

Nilkaz.Com, Kendari – Aktifitas perusahaan yang diduga melakukan pemuatan cargo pasir silika di Pelabuhan Lapuko menuai sorotan dari DPD IMM Sultra, karena diduga beraktivitas tidak sesuai standar operasional kerjakerja (SOP).

Hal ini disampaikan Dewan Pengurus Daerah (DP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kabid Hukum dan Ham, Ardianto SH.

Ardianto menjelaskan adanya dugaan Pembiaran Oleh Syabandar kelas III Lapuko dalam proses pemuatan pasir silika di Jeti milik KUPP Lapuko tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Pasalnya perusahaan yang kami duga belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra.

“Perusahan-perusahaan ini yang melakukan aktivitas bongkar muat kami duga belum memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sultra, tapi mengapa masih leluasa melakukan pemuatan pasir silika di Jeti KUPP Lapuko yang berada tepat di kantor Syabandar” ucap Ardianto Sabtu (02/09/2023).

Mirisnya lagi, pihak syabandar tidak melakukan penindakan sebagaimana tugas dan fungsi syabandar sabagai ujung tombak penegakan hukum di wilayah pelabuhan.

“Berdasarkan info Yang kami terimah sudah puluhan tongkang yang kluar masuk, tetapi belum ada tindakan. Tentunya baik syabandar atau pun perusahaan telah melanggar peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 dan UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” ucapnya.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa pihak Syahbandar Lapuko menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB), sementara RKAB nya itu baru terbit pada tanggal 03 Agustus 2023,” sambung Ardianto Alumni Mahasiswa Hukum UMK.

Terakhir Ardianto memberikan ultimatum kepada syabandar lapuko tidak menerbitkan surat perintah berlayar tongkang yang saat ini sedang melakukan proses pemuatan sebagaimana perpanjangan tangan dari Dirjen Pelabuhan dan laut kementrian perhubungan RI.

“Apabila Syahbandar Lapuko tetap mengeluarkan maka kami pastikan pihak Syahbandar telah ikut terlibat dan kami harap Dinas ESDM dan Polda Sultra untuk bertindak cepat untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan ini, dan memanggil pihak-pihak terkait,” tegas ardianto

Hingga berita ini di terbitkan, media ini masi berusaha untuk meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Penulis: Kariadi

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *