Nilkaz.Com, Kendari — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Kendari.
Sidang ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (09/10/2024).
Dua perkara terdaftar dengan bernomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 163-PKE-DKPP/VII/2024.
Perkara 180-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Muhammad Takdir Al Mubaraq memberikan Kuasa kepada La Ode Muhammad Dzulfijar, mengadukan Ketua dan anggota Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, dan Wa Ode Nur Iman dan Arham, serta Anggota KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto.
Para teradu diduga lalai dalam pengawasan dan verifikasi dokumen calon legislatif La Ami dari Partai NasDem.
La Ami dinyatakan lolos meskipun tidak menyerahkan dokumen syarat yang sah, seperti fotokopi ijazah Paket C.
Selain itu, para teradu diduga menolak membuka akses SILON untuk verifikasi dokumen dan menggunakan alat bukti fiktif.
La Ode Muhammad Dzulfijar mengatakan bahwa La Ami kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Kendari dalam kasus pemalsuan dokumen.
“Dokumen yang digunakan adalah fotokopi ijazah atas nama La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian atas nama La Ami yang digunakan dalam pencalonannya,” kata La Ode Muhammad Dzulfijar.
Para teradu diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan dan verifikasi dokumen caleg atas nama La Ami.
La Ami dinyatakan lolos sebagai calon legislatif meskipun tidak menyerahkan dokumen sah, termasuk fotokopi ijazah Paket C. Selain itu, teradu juga diduga menolak membuka akses SILON untuk verifikasi dokumen.
Sementara perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Ahmad Farhan Sidik memberikan Kuasa kepada Muhammad Takdir Al Mubaraq dan La Ode Muhammad Dzulfijar, untuk mengadukan Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh Arwah, dan Anggota KPU Kota Kendari, Arwah dan Hans Aristarcus.
Para teradu diduga menetapkan La Ami sebagai calon legislatif Kota Kendari dari Partai NasDem meskipun dokumen syaratnya, termasuk fotokopi ijazah, tidak pernah diunggah ke SILON.
Teradu juga diduga memberikan keterangan bohong dan menolak membuka akses SILON untuk verifikasi.
Dalam agenda sidang pemeriksaan ini, Anggota DKPP J. Kristiadi mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin membantah semua dalil yang disampaikan pihak Pengadu. Ia menjelaskan bahwa verifikasi dokumen La Ami telah berjalan sesuai prosedur.
Sahinuddin juga menambahkan bahwa verifikasi teknis dilakukan oleh operator, bukan oleh komisioner.
“Kami tidak bisa secara sepihak mengunggah atau mengubah dokumen di SILON, karena itu dilakukan oleh operator sesuai alur kerja. Kami hanya berperan sebagai viewer,” tegasnya.
Mengenai tuduhan bahwa La Ami menggunakan dokumen palsu atas nama La Rasani, Sahinuddin menjelaskan bahwa proses perbaikan dokumen telah dilakukan sesuai aturan.
“Dokumen La Ami memang sempat dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat), tetapi telah diperbaiki sesuai prosedur. KPU Kota Kendari tidak memiliki kewenangan untuk menilai otentisitas ijazah yang digunakan, kami hanya memverifikasi dokumen yang diajukan oleh calon,” imbuhnya.
Para teradu juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Kendari dan Bawaslu RI sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pencalonan ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan verifikasi dokumen La Ami telah dilakukan secara profesional.
Sahinuddin juga membantah pernyataan Pengadu yang menyebut La Ami lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa memenuhi syarat. Ia menambahkan, Bawaslu Kota Kendari telah melakukan pengawasan terhadap SILON meskipun dengan akses yang terbatas.
“Kami memberikan akses SILON, tetapi sesuai aturan, kami hanya bisa mengakses tampilan umum Partai Politik dan Bakal Calon. Tidak ada pelanggaran dalam hal ini,” tambahnya.
Menurut Sahinuddin, keterbatasan akses SILON terjadi karena perlindungan data pribadi calon, yang telah diatur pada surat KPU RI nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 18 Juli 2023 Tentang Akses pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD selama Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sedangkan Anggota KPU Kota Kendari La Ode Hermanto menegaskan bahwa verifikasi dokumen sudah sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran. Hal ini juga sekaligus untuk menyangkal dalil yang menyebut La Ami tidak menyerahkan dokumen yang sah.
“Dokumen yang digunakan oleh La Ami telah diverifikasi setelah melakukan perbaikan, dan hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat. Tuduhan bahwa kami melindungi kepentingan La Ami tidak berdasar,” jelas Hermanto.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Syafril Kasim (unsur Masyarakat), Hazamuddin (unsur KPU), dan Darma (unsur Bawaslu).
Laporan: Kariadi MR