
Nilkaz.Com, Buteng — Tim Resmob satuan Reserse kriminal Polres Buton Tengah (Buteng) yang dikomandoi Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, S.H berhasil menangkap dua pria yang diduga mencuri pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton.
Kedua pelaku berinsial DN (26) Warga Desa One Wara dan SM (24) dari Kelurahan Boneoge.
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan Tim Resmob Satuan Reserse kriminal Polres Buteng telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut dan kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan hasilnya mengarah kepada kedua terduga pelaku yang diamankan sebelumnya.
Berdasarkan Introgasi awal yang dilakukan Tim Resmob kepada terduga pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian pipa PDAM Buton di depan SPBU Pertamina Wamengkoli, Desa One waara Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada saat malam hari setelah lalulintas di sekitar TKP sunyi.
“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong pipa dengan menggunakan gergaji besi dan menyimpannya dibawah pohon sekitaran TKP,” ungkap Wahyu Adi Waluyo. Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut, setelah melakukan aksi pencurian, kedua pelaku menyewa mobil untuk memuat pipa tersebut dan dijual di Kota Baubau.
“Setelah beberapa hari, kedua pelaku menyewa mobil guna membawa pipa tersebut untuk dipindahkan ke speadboat tujuan Kota Baubau,” ungkapnya.
Pipa tersebut, kata Wahyu, dijual di wilayah Kota Baubau dengan harga perkilonya Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).
“Hasil dari penjualan pipa tersebut kedua pelaku mendapatkan uang sekitar dua juta rupiah,” imbuhnya.
Atas kejadian aksi pencurian tersebut, PDAM Buton mengalami kerugian sekitar Rp. 16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dan diper sangkakan dengan pasal 363 ayat ( 1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Reporter: Kariadi