Buka Usaha Apotek, Sekda Kota Kendari Tekankan Administrasi Perlu di Perhatikan

oleh -15 Dilihat
oleh
Ketgam : Pemkot Kendari Bersama Peserta Sosialisasi.

Nilkaz.com, Kendari – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari menggelar sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permenkes No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala yang sekaligus  menjadi pembicara (Narasumber) pada sosialisasi ini yang berlangsung di Hotel Zahra Syari’ah Kendari, Selasa (31/10/23).

Dalam menyampaikan sambutannya Ridwansyah Taridala menyampaikan pada saat membuka usaha apotek tentunya harus melengkapi persyaratan administrasi seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan yang lainnya sebagai kunci utama berdirinya sebuah usaha.

“Dalam proses adminstrasi yang memang sifatnya tidak gampang, disitu harus ada analisis dan mendapatkan rekomendasi dari pihak-pihak tertentu yang sesuai dengan SOP nya,” ucapnya.

Menurut Sekda, banyak pelaku usaha yang berbenturan dengan instrumen pemerintahan yang ada, sehingga hal tersebut dapat menghambat administrasi dalam membentuk suatu usaha atau standar pelayanan kefarmasian di sebuah apotek.

“Makanya ketika usaha itu sudah lama, dilakukan analisis biaya termasuk faktor-faktor eksternalnya yang mempengaruhi itu, banyak pelaku usaha yang berbenturan dengan instrumen pemerintah sehingga itu yang menghambat kita,” ujarnya.

Selain itu, mantan Kepala Bappeda ini menjelaskan bahwa, dalam penentuan tempat strategis usaha, harus melihat kawasan yang memang penataan ruangnya sudah diatur oleh Pemkot Kendari.

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *