BNNP Sultra Musnahkan Shabu Sebanyak 1730 Gram Dari Pengungkapan 3 Kasus

oleh -14 Dilihat
oleh

Nilkaz.com, Kendari — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1730 Gram menggunakan Insinerator, yang dilaksanakan di Halaman Depan Kantor BNNP Sultra, Kamis (23/11/2023).

Shabu tersebut berasal dari pengungkapan 3 kasus periode bulan September hingga November 2023.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengatakan, pengungkapan peredaran Shabu terdapat 2 kasus dengan motif yang serupa yaitu sistem Tabrak Tangan, sedangkan kasus satunya diketahui berdasarkan laporan dari kantor jasa pengiriman (J&T Express) Kendari.

Dijelaskannya, pada tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wita tepatnya di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Tim berhasil menangkap seorang lelaki berinisial FA.

“Menemukan barang bukti 2 bungkus plastik bening Kristal Putih narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1006 gram,”tuturnya.

Pada tanggal 26 September 2023 Tim berhasil memberhentikan sebuah mobil yang digunakan oleh lelaki inisial MS, tepatnya berada di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Lepo-Lepo.

“Menemukan 3 bungkus plastik bening berisi shabu dengan berat Brutto 504 Gram,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan setelah melakukan pendalaman dari Tim Bidang Berantas BNNP Sultra, pada hari berikutnya tanggal 27 September 2023 berhasil mengamankan lelaki inisial M yang diduga sebagai pelaku pengedar, di Ruang Keberangkatan Bandara Haluoleo, yang hendak berangkat ke Aceh.

Berdasarkan keterangan dari 3 pelaku yang ditemukan, barang haram tersebut diperoleh dari daerah Aceh.

Ketgam : 3 Pelaku Mengenakan Kostum Berwarna Biru.

Sementara kasus selanjutnya, tanggal 6 November 2023 di salah satu kantor jasa pengiriman Kota Kendari, ditemukan 3 bungkus paket berisi Shabu dengan berat Brutto 220 Gram. Dari kasus ini Tim Bidang Berantas BNNP Sultra masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Dalam pengungkapan kasus ini Tim BNNP Sultra menggunakan metode controlled delivery dan bekerja sama dengan Asvec Bandara Haluoleo, TNI AU, dan Kantor Bea Cukai Kendari. Penggunaan metode controlled delivery dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika difokuskan ketika barang tersebut telah diketahui siapa pembelinya, namun barang tersebut belum diterima oleh pembelinya.

Pelaksanaan pemusnahan Narkotika tujuannya agar tidak di salah gunakan, sebagaiman telah di amanahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Nuzul

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *