Berpotensi Rusak Lingkungan, FOKKMAPP Bonton Tolak Kehadiran Perusahaan Kelapa Sawit

oleh -225 Dilihat
oleh

 

Dewan penasehat FOKKAPP Bonton Kendari, Munto. Foto: Ist

Nilkaz.Com, Muna — Forum Komunikasi Keluarga Mahasiswa Pelajar Pemuda Bone Tondo, (FOKKMAPP Bonton) Kendari menolak kehadiran Perusahaan Kelapa Sawit di Desa Bone Tondo, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dewan penasehat FOKKMAPP Bonton Kendari, Munto menilai kehadiran perusahaan Kelapa Sawit akan berdampak negatif terhadap pencemaran ekosistem lingkungan hidup dan berpotensi konflik kesenjangan sosial di masyarakat.

“Pencemaran air, tana dan udara, penggunaan pestisida bahan kimia lainnya. Perkebunan dapat mencemari sumber air dan kesehatan manusia, limba cair yang dihasilkan dari proses produksi kelapa sawit dapat juga mengganggu keseimbangan ekosistem dan juga kerusakan habitat,” tandasnya, Rabu (25/09).

Tak hanya itu, dampak lainnya akan terjadinya pembakaran lahan untuk membersikan area perkebunan kelapa sawit menyebabkan pelepasan karbon dioksida (CO2) ke atmosfer dan berkontribusi pada pemanasan global.

“Limbah perkebunan kelapa sawit akan menghasilkan metana gas rumah kaca yang lebih kuat efek panasnya daripada karbon dioksida CO2,” tuturnya.

Selain dampak lingkungan, kata Munto, akan terjadi kesenjangan sosial di masyarakat dan perusahaan kelapa sawit.

“Konflik internal masyarakat ini untuk memperluas lahan masing-masing individu saling mengklaim lahan antara masyarakat untuk jual beli antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit yang akan mengakibatkan perpecahan dalam lingkup masyarakat,” kata Munto.

Dewan Penasehat FOKKMAPP Bonton meminta kepada seluruh masyarakat Bone Tondo dan pemerintah desa tidak tergiur dengan janji-janji perusahaan.

“Jangan tergiur dengan berbagai janji manis perusahaan kelapa sawit tersebut yang akan menguasai wilayah desa tercinta kita,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperjuangkan lingkungan hidupnya dan tidak bisa tuntut secara pidana mampu perdata.

“Kita semua berhak untuk melindungi lingkungan hidup kita sesuai dengan amanat undang-undang,” tegasnya.

Dengan kehadiran perusahaan tersebut, mereka menolak dengan tegas untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak di inginkan.

“Kami menolak secara tegas hadirnya perusahaan kelapa sawit ini, karena berpotensi merusak lingkungan,” ucap Munto.

Munto juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak masuknya perusahaan Kelapa Sawit di Desa Bone Tondo.

“Kami mengajak masyarakat untuk menolak hadirinya perusahaan kelapa sawit untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan mencegah konflik sosial,” pungkasnya.

Reporter: Kariadi MR

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *