Bawaslu Buton Telah Mediasi Sengketa Proses Pemilu, ini Hasil Kesepakatannya

oleh -303 Dilihat
oleh
Ketrampilan: Suasana Pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register : 01/PS.REG/7401/XI/2023, di Kantor Bawaslu Buton.

Nilkaz.Com, Baubau — Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, telah melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Buton.

Mediasi tersebut, dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Buton, pada 13 November 2023 dan dihadiri pemohon Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Buton, Rhian Siombiwi, SE dan kuasa hukumnya ADV. Apri Awo, SH dan Dedi Purnama SH.

Pimpinan mediasi Bawaslu Kabupaten Buton, Maman. SH, telah memeriksa antara pemohon dan termohon Ketua KPU Buton Rahmatia dengan mencapai hasil kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi pemohon dengan Nomor Register 01/PS.REG/7401X/X1/2023, pada 10 November 2023 yang menyepakati hal-hal sebagai berikut.

1. Termohon membuka ruang kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bakal calon atas nama La Ode Sulman.

2. Kesepakatan yang diberikan untuk melengkapi dokumen paling 3×24 jam sejak dibukanya Silon KPU untuk proses melengkapi kekurangan dokumen berupa dokumen putusan pengadilan atas nama La Ode Sulman.

3. Apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan dokumen selama 3×24 Jam, stelah terhitung dibukanya akses Silon ke-KPU maka bakal calon La Ode Sulman dinyatakan gugur dengan sendirinya.

Maman menjelaskan, KPU harus membuka sistem aplikasi silon, selama itu berkaitan dengan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buton, yakni La Ode Sulman.

“Kami Perintahkan kepada KPUD Buton untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari, terhitung sejak putusan ini dibacakan putusan” ucapnya.

Dalam sidang tersebut dihadiri oleh Maman, SHSH, Dellti Jans, SE, Wa Ode Mudiani SH, masing-masing sebagai majelis Adjudikasi penyelesaian sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Buton, dibantu oleh La Ode Nur Adiwijaya, Sos., M.Si sebagai sekretaris.

Keputusan KPU Buton sebelumnya terdapat 1 bakal calon anggota DPRD dari Partai Demokrat pada Dapil 3 tidak memenuhi syarat. Namun, dalam sengketa ini DPC Partai Demokrat Kabupaten Buton mengajukan gugatan untuk satu bacaleg.

Penulis: Kariadi

 

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *