Nilkaz.com, Kendari — Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) AA, datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani pemeriksaan, Senin (17/07/2023).
AA mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen ori nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT KKP) dengan imbalan 5 Usd Per metrik ton yang berlangsung sejak awal 2021 sampai dengan akhir 2022.
Atas dasar itu, AA ditahan atas kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Penkum Kejati Sultra, Doddy, SH mengatakan bahwa akibat perbuatannya tersangka tersebut, hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam selalku pemilik IUP.
“Jadi, hasil penambangan itu dijual ke beberapa smelter, hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ucapnya dikutip dari akun Instagram Kejati Sultra.
Dia melanjutkan, tidak adanya aktifitas penambangan nikel di wilayah IUP PT KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT Lawu Agung Mining tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit.
AA dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena dilahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang, PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton,” ungkap Doddy.
AA sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam daftar DPO penyidik Kejati Sultra, setelah selesai menjalani pemeriksaan AA langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kendari.
Reporter: Kariadi