Nilkaz.com, Jakarta – Majelis hakim membacakan putusan terhadap Putri Candrawathi. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” kata Hakim Wahyu
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Wahyu mengatakan dalam konteks relasi kuasa Yosua merupakan bawahan Putri yang merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dari relasi itu hakim memandang kecil kemungkinan Yosua berani memperkosa Putri.
“Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati,” ujar Wahyu.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawati dengan pidana 8 tahun penjara, ungkap Jaksa Rabu, 18 Januari 2023.
Laporan: Redaksi