Nilkaz.com, Jakarta – Majelis hakim membacakan putusan terhadap Putri Candrawathi. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Yosua
Tag: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



