Puluhan Anjal Diamankan di Polsek Baruga, Kuasa Hukum: Memangnya Mereka Tersangka

oleh -177 Dilihat
Kuasa Hukum, Nastum.

Nilkaz.com, Kendari – Petugas gabungan kembali melakukan penertiban anak jalanan (anjal) gelandang maupun pengemis (gepeng).

Puluhan anjal terjaring razia saat menjual tisu di lampu merah gerbang batas Kendari-Ranomeeto, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 11 Februari 2023 malam.

Anjal yang terjaring razia merupakan anak dibawah umur, sebagian masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Saat terjaring razia, mereka dibawa ke Polsek Baruga dan ditahan selama 24 jam hingga saat ini.

Orang tua dari puluhan gepeng bernama Cenceng (45) menyayangkan tindakan aparat kepolisian karena anaknya sampai saat ini belum dibebaskan. Seharusnya, anaknya diamankan di Dinas Sosial bukan di Kantor Polisi.

“Saya juga tidak tau kenapa harus di tahan di Polsek Baruga,” ujar Cenceng saat ditemui di Provinsi Polsek Baruga, Minggu, 12 Februari 2023.

Cenceng berharap anaknya segera mungkin dibebaskan agar bisa bersekolah karena akan menghadapi ulangan kenaikan kelas.

“Saya harap anak saya dikeluarkan karena dia (Tiara) mau ulangan kenaikan kelas besok,” jelas Cenceng.

Sementara itu, Nastum selaku Kuasa Hukum puluhan anak yang diamankan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak pengamanan.

Mestinya, kata dia, puluhan anak dibawah umur ini dilakukan penahanan dan pembinaan ditempat layak.

“Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa di amankan di Polsek Baruga,” ungkapnya.

Bahkan, tidak ada kejelasan apakah mereka tersangka atau bukan.

“Seharusnya mereka diamankan di Dinas Sosial. Jika tidak bisa, kan banyak tempat lain atau di Kantor Wali Kota Kendari banyak ruang kosong kanpa harus di Polsek,” bebernya.

Menurutnya, jika ditahan di Polsek Baruga pasti orang akan berpikir lain bahwa anak ini melakukan tindak pidana.

“Jadi mereka diamankan itu sedang berjualan tisu dan stiker,” tuturnya.

Nastum bilang, alasan pihak Satpol-PP melakukan penahanan di Polsek Baruga karena puluhan anak ini belum di data.

“Ini sudah 24 jam tapi sampai saat ini belum dilakukan penanganan atau pengambilan data nama mereka. Katanya tunggu wali kota,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu anggota Satpol-PP Amiruddin menyampaikan alasan melakukan penahanan di Polsek Baruga karena Kantor Dinas Sosial baru-baru mengalami kebakaran.

“Jadi mereka hanya di titip disini (Polsek Baruga) tidak ditahan. Alasan lain juga karena kita tau sendiri Kantor Dinas Sosial kan habis terbakar jadi tidak punya ruangan dan tempat, sama juga dengan Kantor Wali Kota lagi tahap pekerjaan,” katanya.

Laporan : Dika
Editor : Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *