Nilkaz.com, Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam pembangunan inner ring road Kendari bakal merampas lahan warga. Memaksakan kehendak melanjutkan pekerjaan inner ring road
Bahkan Pemkot Kendari telah mendapatkan jaminan pengamanan dari pihak kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Pj Wali Kota Kendari melalui sejumlah media massa.
Pemilik lahan Halimah melalui kuasa hukumnya Abdul Rajab Sabaruddin SH mengatakan, saat ini lahan milik kliennya menjadi hambatan pembangunan jalan inner ring road Kendari. Sebelumnya lahan ini dirampas Pemkot Kendari untuk dijadikan sungai dan akan dirampas lagi oleh Pemkot Kendari.
“Lahan ini sudah pernah dirampas oleh Pemkot Kendari pada tahun 2012. Dulu Pemkot Kendari mengubah aliran sungai dalam lahan klien kami tanpa seizin dan sepengetahuan klien kami,” jelas Abdul Rajab Sabaruddin, Rabu 1 Maret 2023.
Awalnya, kata dia, sungai berbatas dengan lahan kliennya. Klien yang hanya seorang janda lansia dan tidak pandai baca tulis tidak dapat berbuat banyak atas diskriminasi yang dialami.
Rajab bilang, sejak tahun 2012 silam kliennya sudah berupaya menimbun sungai buatan dan berusaha mengembalikan aliran sungai pada jalur semula. Namun karena tidak memiliki kecukupan finansial, membutuhkan ratusan juta membuat rencana penimbunan belum berjalan.
“Klien kami hanya sempat menimbun untuk jalan masuk ke lahannya, namun di bongkar lagi oleh Pemerintah Kota Kendari,” ungkapnya.
Oleh Pemkot Kendari, lanjut Rajab, lahan tersebut akan ditimbun kembali untuk membangun jalan inner ring road. Sementara hak-hak pemilik lahan tidak akan diberikan oleh Pemkot Kendari. Sementara kliennya selama ini membayar pajak atas lahan yang telah menjadi sungai kepada pemerintah
“Tidak hanya itu, demi memuluskan perampasan lahan warga, mereka berencana menggunakan jasa kepolisian sebagaimana disampaikan melalui media massa,” pungkasnya.
Laporan: Jabar
Editor : Once