Nilkaz.com, Kendari – Nama mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir disebut-sebut dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan PT Midi Utama Indonesia
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, Sulkarnain Kadir turut menghadiri pertemuan dengan pihak PT Midi Utama Indonesia membahas perizinan pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.
“Sulkarnain Kadir, Manajer CSR PT Midi Utama Indonesia, dan 3 pegawai lainnya melakukan pertemuan membahas perizininan pendirian gerai Alfamidi,” kata Dody, Senin 13 Maret 2023
Dodi menyebut, salah satu dari pihak mereka dengan sengaja membuat regulasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.
“Mereka melakukan pemerasan, kalau pihak PT Midi Utama Indonesia tidak mampu memberikan dana CSR untuk kepentingan warna-warni di Kelurahan Petoaha, maka perizinannya akan dihambat,” sebut Dody
Untuk diketahui dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yakni Sekda Kota Kendari bernisial RT dan Stap Ahli Pemkot Kota Kendari berinisial SM dan langsung dilakukan penahanan di tahan di Rutan Kelas IIA Kendari, Senin, 13 Maret 2023.
“Keduanya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan (SPP) Nomor: PRINT-03/P.3/Fd.1/03 2023 Tanggal 06 Maret 2023. Dua tersangka ditahan Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Laporan: JMT
Editor : Once