nilkaz.com| Raut bahagia terpancar di wajah warga,
yang terdampak pembangunan Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Pasalnya, mereka baru saja menerima santunan lahan tanaman tumbuh sesuai dengan harapan. Seperti yang dirasakan Nasruddin (50) warga Desa Rawua , Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe .
Dari data yang diterima Nasruddin memliki tanaman tumbuh seluas kurang lebih 10.000 meter persegi (1 Hektare) , ia menerima uang santunan tanaman tumbuh sebesar Rp 91 juta pada sesi pertama, pada kamis tanggal 10 April 2025, di Balai desa Tamesandi.
“Alhamdulillah ganti ruginya saya mendapatkan Rp 91 juta dan disini saya sangat bersyukur apa yang diberikan konpensasi itu sangat kami terima dengan baik,” ujarnya.
Nasruddin menyebut jenis tanaman tumbuh yang dirawat merupakan tanaman yang telah dirawat kurang lebih 30 tahun.
“Didalam ada sagu, durian, coklat kopi dan lada itulah yang kami kelola,” ucap Nasruddin
Lebih lanjut, Nasruddin menjelaskan untuk proses administrasi sudah terselesaikan dan sudah layak menerima kompensasi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada instansi yang terkait yang telah membantu masyarakat, ” ujarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Pengadaan Tanah BWS Sulawesi IV Kendari Fernando Siagian, mengatakan pemberian santunan ini terhadap tanaman tumbuh ke masyarakat pengola lahan garapan. Dalam hal ini masyarakat yang bertani atau berkebun di lokasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 487,99 hektar.
“Jadi untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan ini itu pemberiannya bukan uang ganti rugi, tapi pemberian santunan terhadap tanam tumbuh yang diolah atas penguasaan dan pemanfaatan oleh masyarakat di dalam kawasan hutan, “ujarnya.
”Jadi masyarakat ini adalah pengolah dan memanfaatkan lahan pada kawasan hutan” sambung Fernando.
Lebih lanjut, Fernando mengungkap pemberian santunan dampak sosial ini disalurkan untuk 236 dari 322 bidang yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Masyarakat Penerima dan Besaran Nilai Santunan Dampak Sosial Kemasyarakatan Tahap I Pembangunan PSN Bendungan Ameroro.
“Total dari penanganan dampak sosial ini sebanyak 561 bidang, Tetapi untuk SK penetapan penerima dan besaran santunan yang ditandatangani oleh Gubernur untuk tahap I itu sebanyak 322” ungkap Fernando.
“Namun untuk pembayarannya sebanyak 236 bidang yang setuju, Jadi masih ada sebanyak 86 bidang yang masih belum menerima besaran nilai santunan” ucap Fernando.
Ia mengatakan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, masih memberikan waktu kepada masyarakat apabila ada yang ingin merubah pernyataan persetujuan. Untuk kemudian dibayarkan di tahap kedua.
“Total nominal pemberian santunan tahap I sesi I Dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka PSN Bendungan Ameroro ini, sebesar 12 Milyar rupiah, ” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pembayaran santunan dampak sosial tanaman tumbuh akan dibayarkan sebelum lebaran, Fernando menjelaskan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D tanggal 26 maret 2025, tetapi pencarian dana itu sesuai tertera di tanggal 9 April.
“Oleh karena itu pelaksanaannya baru dilaksanakan di tanggal 10 dan 11 April ini, karena proses pencairan dari kas negara dari rekening masing -masing itu baru berproses di tanggal 9 karena dari sistemnya atau proseduralnya dari kementerian keuangannya, ” pungkasnya.
Laporan Redaksi.