
Nilkaz.Com, Konawe — Seorang pejabat kepala daerah bernama Harmin Ramba (HR) yang baru menjabat sebagai PJ Bupati Kabupaten Konawe belum lama ini seolah-olah sibuk menjalankan tugasnya tetapi dia diduga telah lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.
Hal tersebut menuai tanggapan yang menagatasnamakan Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara (Pica Sultra), yang maksud lalai dalam menjalankan tugasnya disini adalah disebabkan telah melakukan pelanggaran etika sebagai kepala daerah yang harusnya fokus dalam menjalankan roda kepemimpinannya.
“HR diduga melakukan manuver politik untuk mencari dukungan di partai politik untuk mempersiapkan dirinya menjadi Bupati untuk periode 2024-2029,” ucap Jendral PICA Sultra Askal, Sabtu, (23/03/2024).
Askal Tampo juga menerangkan bahwa, Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pemda, dijelaskan 7 tugas yang bisa dilakukan Pj kepala daerah ketika menjabat, sebelum nantinya terpilih kepala daerah definitif hasil pemilihan.
“Tugas pertama yang bisa dijalankan Pj kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,” tegas Askal.
Dia menjelaskan tugas kedua Pj memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Sementara keempat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Tugas kelima, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas keenam, mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan tugas ketujuh adalah melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menilai dengan kesibukan manuver pada partai politik yang dilakukan untuk mencari dukungan di ajang pilkada kedepan, Pj bupati Konawe berpotensi lalai dalam menjalankan tugas dan amanah yang dimaksud dalam pasal tersebut diatas dan justru terkesan mengedepankan kepentingan pribadi dibanding kepentingan publik,” ungkap Askal.
Aksal melanjutkan, berdasarkan kajian timbul sebuah pertanyaan, Apakah seorang HR ini masih harus dipertahankan untuk menjadi serang PJ Kabupaten Konawe ?
“Jawabannya tentu tidak, hal ini harus segera diketahui oleh Menteri Dalam Negeri agar PJ Bupati Konawe ini segera diganti dengan orang yang pantas dan sungguh layak untuk memimpin sebagai Pj Bupati,” tandasnya.
Lebih lanjut, Pemimpin yang memiliki integritas tinggi selalu patuh dan taat terhadap setiap norma, aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak menyimpang ke kiri atau ke kanan dan selalu bertindak untuk kepentingan orang banyak serta melayani masyarakat tanpa pandang bulu.
“Dalam waktu dekat ini masyarakat akan melakukan Demo di Kantor Bupati sebagai bentuk protes terhadap Pj Bupati Konawe,” pungkasnya.
Redaksi