Nilkaz.Com, Buton — Peristiwa pidana pemalsuan surat buku nikah yang dilakukan Oknum PNS Buton Tengah (Buteng) berinsial SB memasuki tahap Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa ini sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 KUHP.
Pemalsuan surat yang dilakukan oleh SB di karenakan menandatangani dokumen untuk kepengurusan buku nikah tanpa sepengetahuan dari pihak korban yakni Alifin Bin La Doke dan para saksi.
Selanjutnya peristiwa pidana ini, sangat mengecewakan korban karena merasa di rugikan sehingga membuat laporan di Polres Buteng.
Proses penyidikan begitu lama, tetapi pihak ke polisian dengan sabar memenuhi dua alat bukti serta sudah P21 dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo dan telah diregister di PN Pasarwajo serta telah disidangkan pada hari Selasa, 14 Januari 2025 dalam agenda pembacaan dakwaan. Adapun jaksa penuntut umum yakni prangka Monika.
Perihal pembacaan dakwaan tersebut, pihak dari terdakwa melalui kuasa hukum BS mengajukan eksepsi sehingga sidang dijadwalkan kembali pada, Kamis 16 Januari 2025 mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Kariadi, SH., MH dan Sahrun, SH mengucapkan terim kasih kepada Polres Buteng yang telah membantu proses pelaporan.
“Kami megucapkan terimakasih terhadap Polres Buteng, Kejaksaan Negeri pasarwajo, serta para-para pihak yang telah membantu proses laporan atas nama kliennya.” ucap Kariadi.
“Pelaporan ini telah masuk tahap persidangan dan semoga efek jera terhadap para pelaku pemalsuan dokumen bisa menyadarkan para pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” sambungnya.
Sahrun, SH juga Kuasa hukum korban menyatakan permasalahan ini untuk ditangani pihak-pihak berwenang.
“Marilah kita percayakan proses hukum ini pada pihak yang berwenang agar mendapatkan kepastian hukum untuk memenuhi unsur keadilannya,” pungkasnya. (Red).