Nilkaz.com, Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menggeluti dan mennyelidiki perusahaan tambang yang statusnya ilegal atau tidak mematuhi aturan Perundang-undangan.
Oleh karenanya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra meminta Kejati Sultra agar tidak tebang pilih dalam menindak kejahatan, khususnya pada pelaku ilegal mining terkhusus di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dugaan ilegal mining yang terjadi di Kolaka Utara dan diketahui telah mengeluarkan 4 tongkang ore nikel dari IUP mati dan juga dari lahan “koordinasi” serta diduga kuat menggunakan dokumen terbang milik PT. Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN),” kata Karmin Gubernur LIRA Sultra saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Jum’at 29 September 2023.
Atas dasar tersebut, Karmin meminta Kementerian ESDM untuk segera mencabut RKAB PT AMIN karena digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Kejahatan ilegal mining yang dilakukan oleh HL dan GPR tersebut sudah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Mabes Polri. Namun, hingga saat ini belum ditindaklanjuti bahkan kegiatan di lokasi penambangan terkesan mendapat pengawalan dari oknum – oknum pejabat Negara. Kabar yang berkembang, PT AMIN di- back up dari pusat dengan upeti senilai $ 5 Dollar Amerika per metric ton,” tegas Karmin SH.
Untuk selanjutnya, secara kelembagaan, Karmin akan mendorong kasus tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
“Kejahatan tersebut, kami secara kelembagaan akan segera masukkan laporan resmi ke Kejati Sultra agar kegiatan tersebut dapat segera ditangani,”pungkas Karmin.
Sementara pihak manajemen PT AMIN Mr. Marus saat hendak dikonfirmasi melalui via telpon selulernya tidak dapat terhubung. Nomor kontak yang bersangkutan tidak aktif.
Reporter : Azam Barakati