Nilkaz.Com, Kendari — Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kunjungan di Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari, pada Rabu (05/10/2023).
Ketua PWNA Sultra, Multi Sri Asnani, SH., MH menjelaskan kegiatan ini merupakan sebuah tanggung jawab sosial atas persoalan perempuan dan anak, dirangkaikan dengan silaturahmi, pengajian, pelatihan Konselor, dan evaluasi pemenuhan hak-hak ibu hamil bagi warga binaan, dan pemenuhan hak-hak anak titipan alias anak yang lahir di Lapas dan mengikuti ibunya.
“Tercatat Sebanyak 105 orang warga binaan lapas perempuan Kelas IIIA, di dalamnya ada dua orang ibu hamil dan ada 2 orang anak titipan yang kami temukan,” ungkapnya.
PWNA Sultra berharap agar ibu hamil, ibu menyusui, dan anak Titipan di Lapas Perempuan kelas III kota kendari mendapatkan perhatian khusus.
“Hak-hak yang harus di dapat ibu hamil, ibu menyusui, dan anak titipan adalah makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter, vitamin, dan pemeriksaan rutin bagi ibu hamil,” Imbuh juga Dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini.
“Perlu ada Bangkok Rules yaitu suatu aturan yang mengatur bagaimana perempuan yang sedang hamil, menyusui, dan anak bawaan memang harus ada perlakuan khusus,” sambung Sri Multi Asnani.
PWNA juga mendorong terbitnya Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar hukum mengalokasikan anggaran. Kedepan, pemerintah diharapkan dapat memberikan atensi terhadap masalah ini setelah sebelumnya memberikan perhatian terkait sarana dan prasarana. Walaupun berdasarkan data, masih ada Lapas Perempuan yang belum ideal karena belum memiliki blok tersendiri bagi Warga Binaan Perempuan(WBP) dan anak bawaan.
“Hak ibu hamil, ibu menyusui , dan anak titipan telah Diatur dalam PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pemberian hak WBP. akan tetapi sejauh ini belum ada peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang pengalokasian penganggaran nya. Sehingga dibutuhkan ruang kreativitas bagi Lapas setempat utk tetap memberikan hak – hak ini,” pungkasnya.
Editor: Kariadi