
KENDARI, NILKAZ.COM – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan Kantor Gubernur Sultra dan Stadion Lakidende yang hingga kini disebut telah mangkrak selama sekitar empat tahun.
Ketua DPD PPWI Sultra, Karmin, mengatakan kedua proyek tersebut sejak awal pembangunannya telah diduga menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari masalah lahan hingga ketersediaan anggaran.
Menurut Karmin, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena anggaran yang telah dikucurkan untuk kedua proyek tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, sementara manfaat pembangunan dinilai belum dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
“Sejak awal kedua mega proyek ini dibangun sudah terindikasi ada permasalahan lahan maupun alokasi anggaran yang diduga tidak tersedia. Hanya karena ada kepentingan kelompok, pada akhirnya kedua mega proyek ini sudah empat tahun mangkrak,” kata Karmin, Senin (31/8/2026).
PPWI Minta Audit Menyeluruh
Karmin meminta Kejati Sultra melakukan penyelidikan terhadap proses pembangunan kedua proyek tersebut. Selain itu, BPK RI juga diminta melakukan audit secara menyeluruh untuk mengetahui penggunaan anggaran, proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan hingga alasan proyek tidak dapat diselesaikan.
PPWI Sultra menilai audit diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran negara.
“Kami minta Kejaksaan melakukan penyelidikan dan BPK RI juga harus melakukan audit total atas tidak adanya asas manfaat akibat tidak tuntasnya segi perencanaan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan DPD PPWI Sultra, sejumlah pekerjaan pada proyek Stadion Lakidende dan Kantor Gubernur Sultra telah menelan anggaran dengan nilai kontrak yang cukup besar.
Rincian Anggaran Proyek
Untuk pembangunan Stadion Lakidende tahap pertama tahun 2021, pekerjaan dilaksanakan PT Mandaya Putra Utama dengan nilai kontrak Rp27,544 miliar dan disebut telah dibayarkan 100 persen.
Kemudian pembangunan Stadion Lakidende tahap kedua dilaksanakan PT Joglo Mulia Ayu dengan nilai kontrak Rp15,711 miliar, yang juga disebut telah dibayarkan 100 persen.
Sementara untuk pembangunan Gedung Kantor Gubernur Sultra, terdapat tiga tahap pekerjaan.
Tahap pertama pada 2022 dilaksanakan PT Adhi Prima Mandiri Persada dengan nilai kontrak Rp27,098 miliar.
Tahap kedua pada 2023 dilaksanakan PT Bumi Aceh Citra Persada dengan nilai kontrak Rp120,588 miliar.
Sedangkan tahap ketiga pada 2024 dilaksanakan PT Murni Konstruksi Indonesia dengan nilai kontrak Rp16,354 miliar.
Jika seluruh nilai kontrak yang disebutkan DPD PPWI Sultra tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp207,3 miliar.
DPRD Sultra Juga Diminta Bertanggung Jawab
Selain meminta pemeriksaan terhadap proses pembangunan, DPD PPWI Sultra juga menyoroti peran DPRD Provinsi Sultra dalam pembahasan dan persetujuan anggaran proyek tersebut.
Karmin meminta anggota DPRD Sultra yang terlibat dalam proses penganggaran ikut memberikan penjelasan mengenai perencanaan dan keberlanjutan proyek.
“Kami minta juga anggota DPRD Provinsi yang ikut menyetujui anggaran dimaksud harus bertanggung jawab, sebab ratusan miliar uang rakyat kini tidak jelas asas manfaatnya,” ujarnya.
PPWI Sultra juga meminta aparat penegak hukum mengusut apabila dalam proses pembangunan ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Karmin menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa yang berwenang.
“Kalau terbukti ada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, maka semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.




