Nilkaz.Com, Kendari — PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas Semester I 2023 di provinsi tersebut Sebanyak Rp14,14 miliar.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani mengatakan angka tersebut naik 21 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.
“Ini terdapat kenaikan yang cukup signifikan dibanding periode tahun lalu di 2022, sekitar 21 di periode yang sama tahun lalu,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).
Dia mengatakan peningkatan jumlah santunan tersebut menyusul adanya peningkatan aktivitas jumlah kecelakaan atau korban kecelakaan.
Di mana, data penyerahan santunan Jasa Raharja berdasarkan sifat cederanya, santunan korban meninggal dunia meningkat 36,54 persen, sedangkan untuk korban luka-luka meningkat 5,46 persen.
Kata dia, penerima santunan kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Di mana, korban dimaksud bukan karena kecelakaan tunggal, melainkan kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.
Lucy menuturkan korban harus memiliki laporan kecelakaan ke kepolisian untuk dapat mengurus pengajuan santunannya.
Sehingga dengan melapor ke polisi, Jasa Raharja sudah terhubung melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
“Nanti akan kami respons, di situ sudah terlihat rumah sakit mana, kami akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, lalu menghubungi korban dan akan kami kirim ke rumah sakit tersebut,” tuturnya.
Redaksi.