KPU Sultra Usul 2 Opsi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

oleh -95 Dilihat
oleh
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir saat ditemui usai uji publik penataan Dapil Dan Kursi Pemilu 2024 di Ball Room Claro Hotel Kendari.

Nilkaz.com, Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan beberapa opsi penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Diketahui Pemilu 2019 lalu jumlah alokasi kursi legislatif di Sultra ada 45 kursi dari 6 Dapil.

Dapil Sultra 1 yakni Kota Kendari dengan 6 kursi, Dapil Sultra 2 meliputi Bombana dan Konawe Selatan dengan 8 kursi, Dapil Sultra 3 meliputi Buton Utara, Muna dan Muna Barat dengan 6 kursi, Dapil Sultra 4 Kota Baubau, Buton, Wakatobi, Buton Tengah, dan Buton Selatan dengan 10 kursi, Dapil Sultra 5 meliputi Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur dengan 9 kursi dan Dapil Sultra 6 meliputi Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan dengan 6 alokasi kursi.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, pihaknya sedang menggelar uji publik menghadirkan pihak terkait termasuk partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Hasil uji publik menghasilkan dua opsi perencanaan.

“Opsi pertama, memasukkan jumlah penduduk yang diterima oleh KPU dari Kemendagri berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan yang terbaru,” kata Abdul Natsir, Minggu, 22 Januari 2023

Opsi kedua, terjadi perubahan menjadi 7 Dapil yakni Dapil Sultra 1 berada di Kota Kendari dengan 6 kursi; Dapil Sultra 2 meliputi Konawe Selatan dan Bombana dengan alokasi 8 kursi; Dapil Sultra 3 meliputi Muna dan Muna Barat dengan 5 kursi; Dapil Sultra 4 meliputi Buton, Wakatobi dan Buton Utara dengan alokasi 5 kursi; Dapil Sultra 5 meliputi Kota Baubau, Buton Tengah dan Buton Selatan dengan alokasi 6 kursi, Dapil Sultra 6 Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur dengan alokasi 9 kursi, Dapil Sultra 7 yakni Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan dengan alokasi 6 kursi.

“Opsi kedua ini, KPU merancang dengan memperhitungkan aspek proporsionalitas jumlah kursi yang diambil dari Dapil yang kecil, menengah dan besar,” ungkapnya.

Dari rancangan itu, kata dia, ada partai yang meminta bertahan enam Dapil, ada juga yang menghendaki tujuh Dapil.

“KPU Sultra akan menyampaikan hasil uji publik ini ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI akan mengeluarkan penetapannya apakah kita tetap enam Dapil dengan 45 kursi atau tujuh Dapil dengan 45 kursi,” pungkasnya.

Laporan : Jabar
Editor : Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *