Nilkaz.com, Konsel — Mantan oknum kepala Desa dan oknum panitia petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga kuat melakukan praktik penyimpangan, berupa pungutan liar dan pemalsuan dokumen dalam program sertifikat tanah gratis atau PTSL di Desa Lere Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).
Adanya laporan ini dipicu karena tindakan petugas atau panitia PTSL yang merugikan masyarakat dengan memanfaatkan program strategis nasional PTSL yang diduga untuk mencari keuntungan. Hal ini diungkap oleh Heri.
Pemuda Konsel Heri Ishaq stiawan (24) Alumni Mahasiswa Fisip UHO, menjelaskan Biaya PTSL surat keputusan bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Nomor : 25/SKB/V/2017 Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan pendafataran tanah sistematis. Kategori II Wilayah Sultra hanya sebesar 350.000.00 Rupiah.
Padahal, sesuai ketentuan SK 3 menteri tersebut, pemohon program pendaftaran PTSL hanya cukup membayar uang sebesar Rp 350.000.00. Namun, pada kenyataanya di lapangan masyarakat dimintai untuk membayar biaya pendafataran sebesar 1.300.000.00 /lembar bidang tanah (Sertifikat) tanpa dasar atau regulasi yang benar.
“Penetapan biaya per lembar sertifikat sebesar Rp. 1.300.000.00 diputuskan hanya berdasarkan musyawarah antara panitia program PTSL di Desa Lere tanpa melibatkan masyarakat, kan lucu dan tidak rasional, padahal besaran biaya PTSL itu ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah yang sesuai ketentuan SKB 3 Menteri,” ungkapnya saat diwawancarai media ini, Sabtu (24/06/2023).
Media ini sempat menerima aduan dari warga Desa Lere saat berada di Kota Kendari, ada 310 lembar sertifikat tidak tanggung-tanggung, ada beberapa masyarakat mengeluarkan uang hingga sebesar Rp 1,3 juta dalam pembayaran sertifikat PTSL kepada panitia untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
“Seharusnya biaya-biaya administrasi panitia dalam pengurusan Pendaftaran PTS maksimal hanya Rp. 350.000.00 untuk kategori II Wilayah Sultra, itu jelas dalam ketentuan SKB 3 Menteri,” tegasnya.
Dia mengungkapkan berdasarkan data, ada 310 lembar sertifikat dan sertifikat yang sudah dibagikan 64 kepada warga dengan membayar sebesar Rp 1,3 juta dan 14 warga membayar stengah dengan jumlah rata-rata 850.000 Rupiah, jadi secara menyeluruh yang membayar yang sertifikat tersebut sudah 82 orang dan yang belum membayar 228 orang.
“Pembayaran secara berlebihan ini dengan berdalih semua surat-surat tanah untuk biaya kerja adminitrasi. Oknum mantan kades dan panitia program PTSL kami duga kuat melakukan praktek pungli dalam Program PTSL yang merugikan banyak warga,” ujar Heri.
Tak hanya itu, kasus kedua penyerahan sertifikat PTSL, setelah dilakukan pengukuran dan sertifikat sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Konsel mesti diterima dan diverifikasi oleh Kades Lere yang menjabat saat ini. Namun faktanya mantan Kades Lere yang tidak lagi menjabat, telah memalsukan dokumen (pencatutan jabatan dan stempel) kepala pemerintahan desa yang bukan masa jabatannya dalam tandatangan berita acara penyerahan itu.
“Sertifikat yang seharusnya dalam berita acara penyerahan dari BPN kepada Pemdes Lere diterima dan diverifikasi oleh Kades Lere yang menjabat periode saat ini. Namun, pada pelaksanaannya diterima oleh oknum mantan Kades Lere yang mengatas namakan dirinya masih menjabat sebagai Kades Lere di tahun 2023 sedangkan masa jabatan yang bersangkutan telah berakhir pada 30 Juni tahun 2022 lalu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihak Panitia PTSL yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib melakukan pelayanan prima yang telah diatur dalam perundang-undangan, dengan tidak melakukan pungutan liar di masyarakat.
“Segala jenis pelayanan atau pengurusan pembayaran dalam pembuatan sertifikat tanah yang tidak memiliki payung hukum bisa dikategorikan pungli,” tegasnya.
Lebih jauh, karena yang melaksanakan program penyuluhan BPN Konsel dan hingga menerbitkan sertifikat PTSL ini akan dimintai keteranganya.
“Kepala BPN Kabupaten Konsel untuk memberikan klarifikasi saja terkait penandatangan berita acara yang di lakukan oleh mantan kades yang bukan wewenangnya, sehingga memalsukan dokumen,” tandasnya.
Dia juga akan membuat laporan resmi di Polda Sultra dalam waktu dekat ini, untuk mengusut dan menindak tegas oknum yang dengan sengaja melakukan praktik perbuatan melawan hukum pada program PTSL.
“Kami meminta Polda Sultra menindak tegas oknum-oknum yang diduga melakukan pelayanan pembuatan sertifikat tidak sesuai prosedur dan pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Tak hanya sampai disitu, korban (H) pungli PTSL bakal melapor juga di Ombsmand RI perwakilan Sultra dan Kejati Sultra untuk memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan praktik pungli dan pemalsuan dokumen.
“Kasus ini kami akan laporkan juga ke Ombudsman Sultra, supaya ditiindak lanjuti dan Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum-oknnum yang terlibat dalam duguaan pungli tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Nilkaz.com masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dugaan Pungli terhadap Panitia PTSL di Desa Lere dan Mantan Kades Lere.
Penulis: Kariadi