Nilkaz.com, Kendari – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Indonesia Sultra (FKPI Sultra) menggelar unjukrasa di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra.
Ketua FKPI La tanda mengatakan, aksi hari ini mempertanyakan dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan Direktur Rumah Sakit Jantung inisial SS.
Menurutnya, SS diduga telah melakukan pernikahan siri sebelum ada status perceraian dengan isteri sah. Hal itu dibuktikan dengan surat aduan ke Inspektorat Sultra dengan No:700/17/IRSUS per 28 Desember 2020.
“Letak masalahnya karena dalam rentan waktu pelaporan sampai penerbitan akta cerai pada 15 April 2021 saudara SS tidak dikenai pelanggaran etik,” ungkap Tanda, Selasa, 14 Februari 2023.
Ketika massa aksi meminta tanggapan soal in, Kepala BKD Sultra Zanuria enggan berkomentar.
Melihat sikap Kepala BKD, La Tanda menduga ada upaya penutupan informasi publik yang dilakukan oleh lembaga yang bertugas dalam penegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN).
“Saya menduga, Kepala BKD enggan berkomentar lebih jauh karena kemarin saudara SS menyambangi kantor BKD. Sederhana jawaban yang kami minta, dimana peran BKD ketika mengetahui ada ASN yang melanggar peraturan disiplin,” terangnya.
Laporan : Abing
Editor : Once