Nilkaz.com, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tumpang tindih pembebasan lahan pembangunan inner ring road Kendari berjalan alot.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik dan dihadiri warga Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dan pihak PUPR Kota Kendari, Senin, 12 Desember 2022.
LM Rajab Jinik mengatakan, ada dua poin penting dalam RDP ini. Pertama ada masyarakat yang belum terbayarkan ganti rugi lahannya. Kedua ada masyarakat yang sudah terbayarkan namun belakangan muncul pemilik baru dengan menunjukkan keabsahan kepemilikan yang valid.
“Persoalan ini belum selesai. Kita akan bentuk pansus karena terjadi dugaan pemalsuan dokumen. Saat diklaim bukan miliknya buktinya ada sertifikat diatas lokasi yang diklaim,” ucap Politisi Golkar ini.
Rajab bilang, kemunculan SKT tahun 1986 dan 1987 membuat kesalahan pembayaran ganti rugi lahan oleh PUPR Kota. ini menjadi pertanggung jawaban APBD dan APBN.
“Apabila terjadi kesalahan pembayaran, bagaimana sikap PUPR. Jika tidak saya sebagai pimpinan Komisi III DPRD Kota Kendari akan merekomendasikan ini ke penegak hukum agar di proses hukum,” tegas Rajab Jinik.
Sementara itu, Abdul Rajab Sabaruddin selaku Kuasa Hukum Ibu Halimah mengatakan, terkait pembebasan lahan di jalan ZA Sugianto-HEA Mokodompit atau sering disebut jalan inner ring road Kendari sedang dalam proses RDP.
“Tujuannya adalah untuk mentransparansi data-data pencairan uang dan penerima ganti rugi karena sebelumnya pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari tidak membuka data sebagaimana arahan Undang-undang keterbukaan informasi publik,” jelas Abdul Rajab Sabaruddin.
Menurutnya, dari RDP ini ditemukan beberapa dugaan kasus, mulai dari penipuan, pemalsuan surat, pemerasan, hingga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.
“Kita juga menekankan agar selanjutnya Pemerintah Kota Kendari mengganti rugi pada orang yang benar-benar memiliki hak atas obyek tanah, karena sebelumnya terdapat orang-orang yang seharusnya menerima ganti rugi tetapi yang menerima ganti rugi adalah pihak lain,” ungkapnya.
Berkait dengan tindak pidana umum dan tindak pidana tipikor, pihaknya akan minta rekomendasi dari DPRD Kota Kendari agar diselesaikan dengan menempuh jalur hukum.
“Karena dalam RDP fakta-faktanya sudah banyak terungkap, selanjutnya tinggal direkomendasikan ke jalur hukum khususnya pidana,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ibu Halimah mengungkapkan, kalau tidak ada penyelesaian pembayaran ganti rugi pembebasan lahan, pihak keluarga akan semaksimal mungkin untuk tidak membiarkan pekerjaan proyek berlanjut.
“Ini soal hak dan saya banyak ditipu oleh mereka katanya punya sekolah tinggi,” pungkasnya.
Reporter : Jabar
Editor : Once