Nilkaz.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana (vonis) terdakwa Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman “Mati”.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023
“Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Adapun tujuh poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo.
- Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun.
- Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua Hutabarat
- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
- Perbuatan terdakwa tidak sepantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
- Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya yang turut terlibat.
- Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. “Dan tidak mengakui perbuatannya,” kata Wahyu Imam Santoso
Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.
Sebelum mendapat vonis hakim, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Laporan: Redaksi