Nilkaz.com, Kendari – Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 resmi dibuka.
Pendaftaran dibuka selama 12, mulai 10 hingga 21 Februari 2023. Perekrutan ini karena masa bakti anggota KPU Sultra yang saat ini menjabat bakal berakhir.
“Pengumuman awal pendaftaran dimulai 10 sampai 16 Februari, sedangkan pendaftaran dibuka dari awal pengumuman sejak 10 sampai 21 Februari 2023,” ucap Ketua Seleksi KPU Provinsi Sultra, Abdul Kadir saat konferensi pers, Jumat 10 Februari 2023.
Kata dia, berkas yang sudah masuk akan dilakukan penelitian secara admistratif.
Misal, keterangan domisili, KTP elektronik dan ijazah. Para pendaftar gugur secara tiba-tiba sangat berpengaruh pada Ijazahnya.
“Para calon pendaftar diwajibkan melegalisir Ijazah dengan stempel basah. Jadi kapan bisa gugur itu bisa jadi ijazahnya,” ujarnya.
Disebutkannya, apabila kuota pendaftaran tidak terpenuhi atau tidak mencukupi maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran 21 sampai 27 Februari 2022.
“Tetapi itu jika tidak terpenuhi,” ungkap Abdul Kadir.
Usai melalui tahapan penelitian, lanjut Abdul Kadir, maka peserta akan masuk tahap penetapan pada 1 Maret 2023. Setelah itu masuk pengumuman.
Ditempat yang sama, Tim Seleksi KPU Sultra, Jamhir Safani juga menyampaikan, pendaftaran berlangsung di Kompleks Kendari Town Square (Ktoz) lantai dua zang terletak di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Selain itu, pendaftar dapat diunduh melalui halaman Siakba.kpu.go.id atau onlinne,” tutupnya.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPU Sultra sesuai perundang-undangan sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah Strata I (S-1).
7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (A)
Laporan : Dika
Editor : Once