Musafir: Dakwaan JPU Kejati Sultra Terhadap Amelia Kabur dan Tidak Jelas

oleh -129 Dilihat
oleh

Nilkaz.Com, Kendari — Sidang dugaan perintangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus memanas.

 

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari itu kini masuk tahap sidang pledoi atau pembelaan.

Atas dasar itu, Pengacara terdakwa Amelia Sabara (AS), Musafir angkat bicara. Ia mengatakan bahwa sesuai fakta persidangan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap AS kabur atau tidak jelas.

Dimana terdakwa didakwakan dengan pasal 21 tentang pencegahan, merintangi dan menggagalkan baik langsung ataupun tidak langsung.

Menurutnya yang membuat kabur dakwaan karena tidak ada rincian perbuatan terhadap kliennya apakah melakukan perbuatan tindak pidana mencegah, merintangi ataupun menggagalkan.

“Tidak ada rinciannya, sehingga saya anggap dakwaan JPU itu kabur,” ucapnya saat ditemui di salah satu warkop di Kendari, Selasa (21/11/2023).

Tuntutan JPU terhadap kliennya tambah tidak dilengkapi dengan fakta-fakta persidangan. Dimana fakta persidangan tidak ada saksi yang dihadirkan JPU yang memberikan kesaksian tentang perbuatan mencegah, merintangi ataupun menggagalkan.

“Saksi hanya memberikan kesaksian terkait aliran dana. Soal aliran dana dimana korelasinya dengan perbuatan merintangi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Musafir mengatakan bahwa dalam persidangan majelis hakim PN Kendari dua kali meminta JPU untuk menghadirkan saksi artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin.

“Sebenarnya untuk membuat terang kasus ini JPU harus menghadirkan tiga saksi yang diminta hakim, tapi faktanya tidak menghadirkan dengan alasan tidak mengetahui alamatnya. Dan ini merupakan alasan yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Artis Celine Evangelista merupakan publik figur. Kemudian Kompol Ocha pernah bertugas di Polsek Kemaraya. Sehingga hal ini tergantung keseriusan JPU.

“Kalau serius dan membuat terang perkara ini harusnya mereka hadirkan. Dengan tidak menghadirkan tiga saksi tersebut sehingga hal ini menjadi pertanyaan besar,” paparnya.

Menurutnya sepanjang tiga orang yang diminta majelis hakim tidak dihadirkan maka perkara dugaan perintangan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo tidak akan terang.

“Tiga orang saksi ini sebenarnya menguntungkan JPU kenapa JPU tidak melakukan paksaan untuk menghadirkan saksi tersebut. Ada apa dengan JPU,” urainya.

Pada dasarnya kata Musafir tidak ada rincian perbuatan yang dilakukan kliennya. Apakah mencegah, merintangi atau menggagagalkan. Kemudian dituntutan JPU dispesifikan kepada perbuatan merintangi, namun ketika merujuk pada fakta persidangan tidak ada saksi yang memberikan kesaksian yang mengarah pada perbuatan merintangi.

“Sehingga kami selaku kuasa hukum berharap kepada majelis hakim PN Kendari melakukan vonis bebas terhadap AS,” tandasnya.

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *