Nilkaz.Com, Kendari — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, adanya aliran suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.
Hal itu didalami tim penyidik KPK, kepada pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.
Kedua saksi itu yakni, Analis Muda Hubungan Keuangan Pusat Daerah pada Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri Poltak Pakpahan dan Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Dudi Hermawan. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/7).
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dana PEN di Kemendagri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7).
Tim penyidik KPK juga turut mendalami adanya pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN Kabupaten Muna. Materi pemeriksaan ini didalami kepada 12 saksi di Polda Sulawesi Tenggara, pada hari yang sama.
Ke-12 saksi yang diperiksa itu antara lain Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna 2022, Muhamad Syahrun; Pokja ULP tahun 2019-2021, Rabinra Rachman Bazar; Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna, Abdul Karyawisata; Kepala Bidang Infrastruktur BAPEDA Kabupaten Muna dan Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna 2020-2022, La Ode Fakhrur Razak; Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, La Ode Gomberto.
Kemudian, Kepala Seksi Pembangunan Pemkab Muna tahun 2021 dan Kepala ULP Kabupaten Muna tahun 2022- sekarang, La Ode Muhamad Sarlan Saera; Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Afiadin; Pokja ULP Kabupaten Muna, Farid Ismail Unsu; Komisaris PT Haluoleo Mineral 2022 – sekarang, Muhamad Rahim; Pemilik CV APZZAH, Abdul Halim; Direktur PT Laskar Buton Semesta, Muhammad Mahfoedz; dan seorang wiraswasta, Filsafat.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” ucap Ali.
“Selain itu, mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada beberapa SKPD di Pemkab Muna,” sambungnya.
Dalam pengusutan kasus ini, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Embe telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait pengembangan kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022, yang sebelumnya menjerat mantan pejabat Kemendagri Ardian Noervianto.
“KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana Ardian Noervianto,” ucap Ali
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan, selain Bupati Muna terdapat tiga pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat ini KPK belum bisa menjelaskan secara identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan,” ucap Ali.
Sebelumnya, Ardian terbukti menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN. Sebab, Ardian berwenang melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Penerimaan suap yang diterima Ardian dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar SGD 131.000 atau setara dengan Rp 1,5 miliar. Sementara sisanya atau sebesar Rp 500 juta diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur.
Ardian terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: Jawapos.