Nilkaz.com, Muna — Sebagai sekolah kejuruan yang baru saja dirintis di daerah Kabupaten Muna, Izin Operasional Sekolah Menengah Kejuruan (SMKS) Pertambangan Muna sudah sementara dalam proses penyelesaian.
Hal tersebut disampaikan Kepala SMKS Pertambangan Muna, Wa Ode Nuraena, Selasa (25/07/2023).
“Jadi, Izin Operasional SMKS Pertambangan Muna itu sudah sementara dalam proses. Tinggal menunggu tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sultra,”jelas Wa Ode Nuraena.
Namun demikian, Wa Ode Nuraena menyesalkan pemberitaan sebuah media online yang seolah-seolah menyebut kehadiran SMKS Pertambangan Muna meresahkan masyarakat karena belum mengantongi surat izin operasional.
“Menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Demikian ditulis dalam media tersebut. Tapi hal ini tak perlu kami tanggapi serius, karena sangatlah tidak masuk akal. Sebab SMKS Pertambangan Muna adalah sebuah lembaga pendidikan yang bertujuan mencerdaskan generasi muda bangsa, dengan kemampuan intelektual serta ketrampilan yang dibutuhkan dunia kerja dewasa kini,”ungkapnya.
Wa Ode Nuraena, menambahkan, sudah kodrat bila niatan baik akan selalu berhadapan dengan tantangan luar biasa hebat.
“Seperti itulah keberadaan SMKS Pertambangan Muna. Apalagi SMKS Pertambangan baru satu-satunya sekolah kejuruan di Muna yang fokus pada bidang pertambangan. InsyaaAllah kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk menjadikan SMKS Pertambangan sebagai sekolah kejuruan terbaik di Kabupaten Muna,”tegasnya.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2014
Pasal 10
4) Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut.
a.) badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian
satuan pendidikan kepada gubernur melalui dinas pendidikan
provinsi dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b.) kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan kepada Tim Penilai
untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c.) tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan tim yang dibentuk oleh kepala dinas provinsi;
d.) kepala dinas propinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan
surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau
pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e.) izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf d berlaku
untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
Lama Pengurusan Izin Pendirian Sekolah Baru
Mengenai berapa lama pengurusan pendirian sekolah baru, akan mengikuti proses dari setiap Kantor Dinas Pendidikan di kota setempat. Sehingga tidak bisa ditentukan jangka waktu pastinya mengenai lama tidaknya pengurusan izin tersebut. Akan tetapi, guna mempercepatnya Anda bisa menyiapkan beberapa persyaratan yang diminta dengan benar dan sesuai.
Reporter : Azam Barakati