
Nilkaz.Com, Konsel – Kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Lapuko Dukung pengoperasian Jetty PT Generasi Agung Perkasa (GAP) yang diduga tak memiliki Ijin Terminal Khusus (Tersus) diwilayah Kabupaten Konawe Selatan, Kecamatan Palangga Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melalaui Ardianto, SH sebagai putra daerah Kabupaten Konawe Selatan, memberikan warning kepada Kepala Syabandar Lapuko dan PT. Gap, untuk tidak melakukan aktivitas sebelum perijinan dituntaskan.
UPP Syahbandar Kelas III Lapuko berani memberikan Surat Perintah Olah Gerak (DPoG) Di Jetty yang belum memiliki Ijin Terminal Khusus dari Kementrian. Hal ini, diungkapkan ketua Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI) Ardianto.
“Syahbandar Tidak boleh mengeluarkan Ijin apapun sebelum adanya Ijin Terminal Khusus PT. GAP, karena Hukum tidak boleh Berlaku Surut” tegas ardianto, Senin (11/12/2023).
Dia juga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menutup mata dengan adanya Aktivitas yang melanggar peraturan perundang undangan tersebut.
“Jika hal itu menyebabkan Kerusakan Lingkungan dan berakibat kerugian terhadap Masyarakat dan Negara yang diakibatkan oleh adanya aktivitas pembongkaran yang sampai mencemari lingkungan dan pesisir laut, karena adanya kelebihan kapasitas kapal tongkang yang bermuatan Ore Nikel,” ujarnya.
Menurutnya, pihak UPP syahbandar kelas III Lapuko harus bertanggung jawab atas perihal tersebut.
“Untuk itu kami menyerukan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar segera menghentikan pengoperasian Jetty tersebut, serta mendesak aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum pimpinan PT GAP atas tindakan yang di Lakukannya,” pungkasnya.
Redaksi.