Diduga Selewengkan Dana Desa, Pj Kades Parida Diadukan Warganya ke Inspektorat dan Jaksa

oleh -87 Dilihat
oleh
Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa
Parida, Agus. Foto: Ist.

Nilkaz.com, Muna — Kepala Desa Parida, Kecamatan Laselapa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinsial H, resmi dilaporkan warganya ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Muna, terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).

Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa
Parida dan masyarakat meminta Kejaksaaan Negeri Muna, untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan penggunaan ADD pembuatan Bagang tahun 2022 dengan menelan anggaran senilai 160 Juta Rupiah.

Ketua Hippma Parida, Agus mengatakan aroma korupsi itu mencuat setelah pembuatan bagang tidak transparan karena tidak ada papan informasi dan transparansi di Publik.

“Kami duga Pj Kades Parida dan Aparatur pemerintah desa tidak transparan informasi tentang pembuatan bagang, seperti halnya tidak ada papan informasi dan sosialisasi RKPDes dan APBDes. Sehinggah masyarakat minim sekali mendapatkan informasi tersebut,” ungkapnya (13/06).

Setelah dilakukan musyawarah pada 8 Juni 2023, kata Agus, di Desa Parida sebanyak dua kali yang dipimpin oleh BPD, menilai Pj Kades Parida (H) bersama aparatur pemerintah desa tidak terbuka tentang informasi pembuatan bagang.

“Ini kan aneh, BPD dan TPK tidak mengetahui pengadaan bagang dan berdasarkan berita acara dua kali pertemuan bahwa bagang ini tidak ada gambar dan RABnya, sehingga ini Pj kades dan aparaturnya yang terlibat dalam pembuatan bagang asal membuat saja yang penting jadi, ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga sesalkan kegiatan pembuatan bagang tidak melakukan rapat pra kerja bersama BPD, TPK dan masyarakat, Mamun Pj langsung memihak ketigakan.

“Pj Kades Parida H, tidak memberdayakan masyarakat Desa Parida dalam pembuatan bagang, hanya dilibatkan orang-orang terentu saja” bebernya.

Mulai tahap perencanaan, Pj Kepala Desa Parida dinilai tidak menjalankan tupoksinya sesuai prosedural sebagamana mestinya dalam penggunaan Dana Desa seperti halnya pembuatan bagang tidak pernah di musyawarahkan bersama BPD dan masyarakat Desa Parida.

“BPD dan anggotanya gagal menjalankan tugas dan fungsi dalam pengawasan pembuatan bagang. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Parida dalam hal ini ketua dan sekertaris tidak dilibatkan dalam pembuatan bagang,” ungkap Agus.

Agus menambahkan bahwa Keadaan bagang saat ini kondisinya rusak sehingga tidak di fungsikan sebagai mana mestinya.

“Bagang itu, sudah selesai kerjakan, Namun, keadaannya sekarang rusak, dan beberapa drom pelampung sudah ada yang hilang. Dan informasinya bagang berada di wilayah Muna timur,” ucapnya dengan nada kesal.

Agus berharap Inspektorat dan Kejari Muna agar melakukan audit ataupun pemeriksaan terhadap Pj kades Parida bersama Aparatur yang terlibat dalam pembuatan bagang.

“Kami berharap kepada Inspektorat untuk melakukan pemerikasaan dan jika terbukti maka dilimpahkan ke kejaksaan,” harapnya.

Pihak Inspektorat Muna telah menerima laporan tersebut, secara resmi untuk ditindak lanjuti.

“Laporan ini kami akan serahkan ke Inspektur untuk melakukan proses pemeriksaan terkait aduan masyarakat Parida terkait soal proyek pembuatan Bagang,” kata Pelayanan aduan masyarakat di Inspektorat.

Hingga berita ini diterbitkan, Nilkaz.com masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi soal dugaan penyelewengan ADD kepada Pj Kades Parida Insial H.

Penulis: Redi

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *