Diduga Palsukan Dokumen Hingga Punglli PTSL, Mantan Kades Lere Diadukan ke Polda Sultra

oleh -171 Dilihat
oleh
Dugaan pemalsuan dokumen dan pungutan liar (pungli) terkait program sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lere, kini diadukan ke Polda Sultra, Selasa (27/06/2023). Foto: Kariadi.

Nilkaz.com, Konsel — Pemuda Konsel ke Polda Sultra adukan soal dugaan pemalsuan dokumen dan pungutan liar (pungli) terkait program sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lere Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).

Diketahui, yang melaporkan kasus itu yakni Heri (24).

Adanya laporan ini dipicu karena tindakan petugas atau panitia PTSL yang merugikan masyarakat dengan memanfaatkan program strategis nasional PTSL untuk mencari keuntungan. Hal ini diungkap oleh Heri.

Heri mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat dugaan pungli dan pemalsuan dokumen  yang telah dilakukan mantan Kades Lere.

“Kita sudah laporkan dugaan pungli dan pemalsuan dokumen itu di Polda Sultra, untuk mengambil tindakan hukum di sana” kata Heri Selasa (27/06/2023).

Sebagai pelapor, Heri, akan terus menerus mengawasi serta mengawal kasus tersebut hingga ada titik terang. Selain itu, meminta Polda Sultra menindak tegas oknum panitia petugas PTSL diduga melakukan pelayanan pembuatan sertifikat tidak sesuai prosedur dan pemalsuan dokumen oleh Mantan Kades Lere.

“Kami meminta agar aparat kepolisian bisa mengungkap dugaan pungli dan pemalsuan dokumen yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat. Jika memang terbukti ada dugaan kerugian masyarakat, saya akan kawal sampai di Pengadilan,” tegas Heri.

Dia juga membeberkan soal laporanya, bahwa biaya PTSL surat keputusan bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Nomor : 25/SKB/V/2017 Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan pendafataran tanah sistematis. Kategori II Wilayah Sultra hanya sebesar Rp 350.000.00

“Sesuai ketentuan SK 3 menteri tersebut, pemohon program pendaftaran PTSL hanya cukup membayar uang sebesar Rp 350.000.00. Namun, pada kenyataanya di lapangan masyarakat dimintai untuk membayar biaya pendafataran sebesar 1.300.000.00 /lembar bidang tanah (Sertifikat) tanpa dasar atau regulasi yang benar,” ungkapnya.

Dalam duan dari warga Desa Lere saat berada di Kota Kendari, ada 310 lembar sertifikat tidak tanggung-tanggung masyarakat mengeluarkan uang hingga sebesar Rp 1,3 juta dalam pembayaran sertifikat PTSL kepada panitia untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Seharusnya biaya-biaya administrasi panitia dalam pengurusan Pendaftaran PTS maksimal hanya Rp. 350.000.00 untuk kategori II Wilayah Sultra, itu jelas dalam ketentuan SKB 3 Menteri,” tegas Heri.

“Penetapan biaya per lembar sertifikat sebesar Rp. 1.300.000.00 diputuskan hanya berdasarkan musyawarah antara panitia program PTSL di Desa Lere tanpa melibatkan masyarakat, kan lucu dan tidak rasional, padahal besaran biaya PTSL itu ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah yang sesuai kentuan SKB 3 Menteri,” sambungnya.

Surat tanda terimah pengaduan di Polda Sultra.

Sementara itu, Polda Sultra melalui DIT Reskrimum telah menerimah laporan aduan dari masyarakat dan akan menindak lanjuti hal itu.

“laporan ini akan kami proses dan ditindak lanjuti, jadi tunggu disposisi dari direktur untuk ditangani kasus ini,” ucap Ovaldin DIT Reskrimum Subdit II Polda Sultra.

Saat di konfirmasi lewat Via Whatsapp oleh media ini, mantan kades belum memberikan respon.

Diketahui, 310 lembar sertifikat dan sertifikat yang sudah dibagikan 64 kepada warga dengan membayar sebesar Rp 1,3 juta dan 14 warga membayar stengah dengan jumlah rata-rata 850.000 Rupiah, jadi secara menyeluruh yang membayar yang sertifikat tersebut sudah 82 orang dan yang belum membayar 228 orang.

Penulis: Kariadi

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *