Diduga Langgar Aturan, Aktivitas Bongkar Muat Material di Desa Walisiho Diadukan di Polda Sultra

oleh -353 Dilihat
oleh
Aktivitas Bongkar Muat Material di Desa Walisiho.

Nilkaz.Com, Kendari — Barisan Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara menyoroti aktivitas bongkar muat material kapal Tongkang di Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara.

Aktivitas tersebut diadukan di Polda Sultra oleh Barisan Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara, pada (15/11/2023).

Koordinator Barisan Pemerhati Rakyat Sultra, Megi menduga bahwa aktivitas bongkar muat itu tidak sesuai ketentuan atau melanggar, dan dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kami menduga bahwa wilayah pesisir yang digunakan berlabuh kapal tongkang tersebut untuk melakukan bongkar muat materil batu suplit merupakan kegiatan illegal, karena terminal khusus yang bisa digunakan kapal tongkang bersandar dan didugaan tidak memiliki izin resmi oleh pemerintah,” kata Megi.

Kata Megi aktivitas pelayaran kapal tongkang tersebut tidak memiliki izin yang jelas, karena pelabuhan yang digunakan tidak sesuai dengan asas manfaatnya.

“Kegitan usaha jasa perairan bongkar muat harus memiliki izin terminal khusus atau tarsus. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dalam Pasal 102 untuk menunjang kegiatan tertentu, di luar daerah lingungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat di bangun terminal khusus,” ucapnya.

Megi melaporkan aktivitas bongkar muat tersebut di Polda Sultra.

Dia menjelaskan aktivitas kegiatan bongkar muat tersebut melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin bisa dipidana.

“Yah bisa dipidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” paparnya.

Sebelumya, kapal tongkang tersebut membawa materil suplit dari Moramo hendak akan berlabuh atau melakukan bongkar muat di wilayah pesisir Wolo. Namun, dihadang oleh masyarakat setempat.

“Sempat dihadang masyarakat, kapal tongkang tersebut mencari wilayah pesisir lain, untuk berlabuh,” pungkas Megi.

Diketahui kapal tongkang yang memuat mateil suplit terebut berasal dari Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan yang hendak akan digunakan sebagai preservasi jalan Wolo Kabupaten Kolaka oleh perusahaan PT. Sinar Arengka Setia Maju. (red).

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *