KMPD Sultra Minta Polda dan OJK Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran BFI Finance Kendari

oleh -136 Dilihat


KENDARI, NILKAZ.COM —
Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-Sultra) meminta Polda Sultra dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BFI Finance Kendari.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Aksi KMPD Sultra, Reski Tamburaka, saat menggelar aksi di kantor BFI Finance Kendari, Jumat (21/8/2026).

KMPD menyoroti dugaan penarikan kendaraan secara paksa terhadap satu unit mobil Dump Truck Hino FM 260 6X4 JD milik debitur pada 15 Juni 2026. Menurut Reski, penarikan tersebut diduga dilakukan secara sepihak di jalan raya dan disertai tindakan intimidasi.

KMPD juga mempertanyakan sejumlah biaya yang dibebankan kepada debitur, termasuk dugaan denda keterlambatan sebesar 0,5 persen per hari. Mereka meminta pihak berwenang memeriksa dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jaminan fidusia, perlindungan konsumen, serta aturan OJK.

Selain menyampaikan aspirasi di kantor BFI Finance, massa kemudian mendatangi OJK Sultra untuk menyerahkan laporan pengaduan. Pihak OJK menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

Rangkaian aksi kemudian berlanjut ke DPRD Kota Kendari. Massa diterima Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Golkar Komisi I, Jumran, SE. Dalam pertemuan tersebut disepakati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 24 Agustus 2026.

Aksi sempat diwarnai insiden saling dorong antara massa dengan sejumlah pihak yang diduga berasal dari BFI Finance. KMPD juga menyoroti dugaan tindakan represif oleh salah seorang oknum kepolisian terhadap peserta aksi.

Hingga berita ini diterbitkan, BFI Finance Kendari dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Nilkaz.com masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *