DPMPTSP Mubar Gelar Bimtek Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA Bagi Pelaku Usaha

oleh -53 Dilihat
DPMPTSP Mubar melaksanakan Bimtek Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA Bagi Pelaku Usaha. Foto: FL

Nilkaz.com, Muna Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) serta sosialisasi terkait implementasi kesadaran dan kepatuhan kolektif pelaku usaha dan masyarakat wujudkan Mubar yang maju dan sejahtera, Kamis 30 Maret 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Lawa dan dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Mubar Dr Bahri.

Dalam sambutanya, Pj Bupati Dr Bahri menyampaikan kegiatan sosialisasi dan Bimtek Migrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Online Single Submission Disk Based Approach (OSS-RBA) untuk pelaku usaha Kabupaten Mubar.

“Saya menyambut kegiatan yang dilakukan DPMPTSP ini,” ucap Bahri.

Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan formasi terkait kemudahan berusaha dengan sisiten perizinan secara elektronik sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yakni Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 6 menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi penerapan perizinan kemudahan berusaha berbasis resiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan penyederhanaan persyaratan investasi.

Selain itu, lanjut Bahri, PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang sebelumnya diakses dengan sistem OSS 1.1 beralih ke OSS RBA (Disk Based Approach) yang bertujuan agar perizinan berusaha yang lebih sederhana serta pengawasan yang terkoordinasi, transparan dan akuntabel.

“Dan PP nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang bertujuan untuk mereformasi kebijakan perizinan berusaha berbasis resiko,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan secara online khususnya OSS RBA yang muaranya agar investasi pelaku usaha terlaporkan kegiatan investasinya secara online sehingga realisasi investasi Mubar terdata secara nasional.

“Dengan model pelayanan berbasis online yang dilakukan ini, menjadi perubahan paradigma peran pemerintah yang semula pemerintah sebagai pemberi izin dan sekarang menjadi penyedia izin,” tuturnya.

Olehnya itu, orang nomor satu di Mubar ini minta kepada seluruh peserta sosialisasi dan bimtek agar mengikuti dengan penuh semangat dan tangguh jawab serta wajib diimplementasikan berdasarkan amanah regulasi yang ada.

“Kemudian OSS 1.1 beralih ke RBA pendekatan resiko yang diberikan pada pelaku usaha UMKM termasuk koperasi dan pemilik perusahaan untuk mulai melakukan kegiatan usahanya

Migrasi ini, kata dia, dalam rangka memberikan kemudahan investasi yang diberikan pada pelaku usaha pendekatanya RBA berbasis resiko sesuai perintah presiden

“Kami sebagai kepala daerah diarahkan mempermudah pelaku usaha di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP La Ode Hanafi mengatakan, sosialisasi ini diikuti oleh masyarakat/pelaku usaha dengan melibatkan stakeholder perizinan terkait yang ada di wilayah Kecamatan Lawa.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi dan implementasi terkait kebijakan perizinan berusaha di daerah bertujuan memberikan pendampingan masyarakat dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha,” terangnya.

Hanafi menekankan bahwa izin usaha sangat penting dalam mendukung legalitas seluruh kegiatan usaha yang dijalankan masyarakat/pelaku usaha. NIB merupakan izin tunggal dimana berlaku sebagai identitas dan legalitas usaha, serta SNI dan/atau pernyataan jaminan halal.

“Saya mengharapkan agar pelaku usaha di Kabupaten Mubar khususnya Kecamatan Lawa dan Wadaga wajib memiliki NIB,” pesannya.

Lebih lanjut Hanafi menuturkan, materi sosialisasi yang disampaikan dalam kegiatan ini terkait dengan penyelenggaraan OSS-RBA yang mencakup informasi terkait dasar hukum pelaksanaan perizinan berusaha di daerah. Gambaran umum sistem OSS-RBA dan tata cara pendaftaran untuk mendapatkan hak akses berupa Username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan fasilitasi pendampingan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha yang belum memiliki perizinan sebelumnya untuk memperoleh NIB pada sistem OSS RBA dan migrasi data bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB pada OSS versi sebelumnya,” ucapnya.

Diakhir wawancara, mantan Kepala Dinas Perhubungan Mubar ini mengharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat/pelaku usaha terkait pentingnya perizinan berusaha serta dapat memberikan solusi kepada setiap pelaku usaha yang masih mengalami kendala atau kesulitan dalam pengurusan perizinan terutama berkaitan dengan penggunaan aplikasi OSS-RBA.

Laporan: FL

Editor: Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *