Nilkaz.com, Jakarta – Tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala mendapat jaminan penahanan tuai banyak kritikan dari berbagai elemen salah satunya lembaga Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Kasmata).
Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Kamasta Kismon Monierdin, mengecam tindakan Penjabat (Pj) Walikota Kendari Asmawa Tosepu sebagai penjamin penangguhan penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, atas dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia (MUI).
“Apa yang dilakukan Pj Walikota Kendari ini tidak patut dicontoh, komitmen dia dalam pemberantas korupsi perlu dipertanyakan,” ujar Kismon, Selasa, 21 Maret melalui keterangan tertulisnya pada Nilkaz.com
Kismon mengatakan sebagai pejabat daerah mestinya Asmawa Tosepu menunjukan komitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Bukannya bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka korupsi.
“Kami menilai tindakan Pj Walikota sebagai penjamin m sudah menjadi tolok ukur kemunduran aparat pemerintahan dalam memerangi korupsi di Indonesia,” kata Kismon
Kismon berharap, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengevaluasi Asmawa Tosepu sebagai Pejabat (Pj) Walikota Kendari. Pasalnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak sungguh-sungguh.
“Kami mendesak Bapak Tito Karnavian untuk mengevaluasi Asmawa sebagai Pj Walikota Kendari,” pintanya.
Sebelumnya, Kamasta juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menahan dan menetapkan tersangka pada mantan Walikota Kendari Sulkarnain atas dugaan terlibat dalam kasus suap proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi di Kota Kendari.
Untuk diketahui, Setelah sepekan lamanya mendekam di Rutan Kelas II A Kendari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala akhirnya bisa menghirup napas sejenak. Surat permohonan tahanan kota diajukan tersangka kasus gratifikasi waralaba Alfamidi itu mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjadi penjamin agar jenderal ASN Kota Kendari itu bisa bebas sejenak dari jeruji Lapas Kendari.
“PJ Wali Kota Kendari ke penyidik ajukan tahanan kota. Sarat penjamin memastikan si tersangka tidak melarikan diri dan bisa hadir sewaktu-waktu ada pemeriksaan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH.
Laporan: JMT