Nilkaz.com, Kendari – Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta respon penindak lanjutan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan di Eks PGSD oleh Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Sultra Bustam tahun 2015 silam.
Laporan tersebut tertanggal 15 November 2015 dengan nomor laporan: LP/5931/10/2015 SPKT Polda Sultra.
Ketua LPM Sultra La Ados mengatakan, laporan yang dilayangkan Kikila Adi Kusuma sebagai ahli waris lokasi eks PGSD yang sebelumnya dipinjam pakai oleh kementrian pendidikan merupakan hak mutlak yang mesti dihormati negara.
“2012 lalu, tanah eks PGSD sudah dikembalikan ke Kikila, namun Pol PP Sultra saat itu melakukan pembongkaran bangunan dan mengkalim kepemilikan pemprov, hal ini kan tidak wajar,” kata Ados pada Jumat 7 April 2023
Ados bilang, setelah pengrusakan dilakukan tanpa dasar hukum diduga oleh Bustam As bersama anggotanya, kerugian ditaksir senilai Rp. 900.000.000.
“Ada kerugian materiil dan immateriil yang dialami Kikila sebagai waris, sudah diadukan di Krimum Polda Sultra di tahun 2015 lalu, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum, kan aneh,” bebernya
Menurut Ados, melahirkan banyak pertanyaan apabila pelayanan proses hukum ketika ada frasa tebang pilih dalam penindakan setiap aduan perbuatan melawan hukum.
“Pihak Kikila sudah melapor 8 tahun lalu, tidak terproses, disisi lain malah laporan H Kamaru perwakilan Pemprov yang dilanjutkan dan saat ini sudah tahap penyidikan,” ujarnya.
Ados berharap, Kapolda Sultra seyogyanya melakukan evaluasi kepada setiap aparat yang berfokus menangani perkara pidana maupun perdata.
“Kita ini sama dimata hukum, jangan anak tirikan rakyat dan jangan pula mengedepankan pejabat, Korporasi, atau konglomerat. Ada asas berbunyi Equality Before The Law,” imbuhnya
Lanjut Ados, secara kelembagaan dirinya berharap penyidik melanjutkan dan menaikan status perkara tersebut.
“Kami harap penyidik perkara ini bekerja sama dengan baik, insyaallah kami kunjungi setiap hari ruang penyidikan tersebut, jika memungkinkan kami pun siapkan diri tongkrongi mapolda sultra sampai pada proses laporan Kikila mendapatkan keadilan,” pungkasnya
Laporan: JMT