Keberadaan Kapal Tongkang Di Jety Eks PT RMI Diduga Cacat Administrasi
Nilkaz.com, Kendari – Lembaga Swadaya Masyarakat Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) menyoroti sandarnya kapal tongkang di Jety eks PT. RMI yang diduga tidak memiliki administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua MPBI Ados Sultra mengatakan sandarnya kapal tongkang TB Marini Power 3308 di Jety Eks PT. RMI di blok Marombo menuai banyak pertanyaan bukan hanya terkait dengan persoalan izin pembangunan Jety akan tetapi ini juga menyangkut tentang asal usul barang (Kargo) yang sementara di muat oleh kapal tongkang tersebut.
“Ini jety yang sedang digunakan kami duga tidak memiliki izin pembangunan, izin pengoperasian, serta izin lokasi. Terlepas dari itu asal usul barang juga harus dipertanyakan dari iup mana asal barang yang sedang di muat saat ini,” kata Ados pada 20 April 2023

Ados bilang, secara kelembagaan sudah melakukan investigasi, alhasil menemukan beberapa kejanggalan tentang sandarnya kapal tongkang di Jety Eks PT. RMI, terkesan ada dugaan pembiaran para instansi yang memiliki kewenangan.
“Kok bisa ya kapal tongkang tersebut sandar di Jety PT. RMI, yang sangat urgen adalah perusahaan trading PT. Wijaya Mineral Sultra sebagai pembeli kargo tersebut terkesan aman-aman saja selama proses pengangkutan kargo tersebut,” ujarnya
Ados berharap Syahbandar Molawe untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) terhadap TB Marini Power 3308. Selain itu meminta Polda Sultra untuk memeriksa perusahaan pemilik tongkang, perusahaan trading atau pembeli kargo dan pemilik kargo sebagai bentuk klarifikasi penggunaan Jety dan asal usul barang yang tidak diketahui.
“Penegak hukum harus periksa semua yang terlibat,” harapnya singkat
Laporan: Azman Celo
Editor: JMT





