Nilkaz.com, Kendari – Kasus pengrusakan Eks PGSD Kendari kembali bergulir, laporan pidana pengrusakan gedung oleh Kikila Adi Kusuma naik tahap penyidikan.
Ketua Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) Ridwan Eli mengatakan, laporan H Kamaru di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang tindak pidana pengrusakan gedung eks PGSD dinilai cacat hukum.
“Kami nilai cacat hukum, bagaimana mungkin pelapor mengadukan pemilik lahan sebagai pelaku pengrusakan gedung diatas lokasi pribadinya,” kata Ridwan pada Sabtu 8 April 2023.
Ridwan bilang, penyidik ditreskrimum polda sultra seharusnya melakukan terlebih dahulu keabsahan dokumen milik pemerintah provinsi (pemprov) sultra.
“Inikan persoalan sengketa lahan eks PGSD, sengketa perdata, sampai saat ini Polda Sultra tidak melakukan penyelidikan terkait dokumen kepemilikan pemprov yang kami duga cacat secara hukum,” ujarnya
Ridwan menyebut, laporan H Kamaru masuk di polda sultra tahun 2015 silam, namun ditahun 2023 baru diangkat kembali.
“Penuh tanda tanya memang apa yang dilakukan, mereka kami duga berupaya menggunakan instrumen apapun demi merampas tanah milik Kikila sebagai ahli waris Alm. H Ambodalle,” terangnya
Menurut Ridwan, untuk diketahui status lahan tersebut masih bergulir di pengadilan secara perdata sehingga berstatus quo.
“Keduanya masih bersengketa perdata di pengadilan negeri, terkesan dipaksakan untuk menyudutkan terlapor, selain itu kami menduga ada gratifikasi untuk memuluskan laporan tersebut,” bebernya
Ia menegaskan, jika kasus ini dipaksakan maka pihaknya akan mengadukan penyidik ke Propam Polda bahkan ke Propam Mabes Polri.
“Kami akan laporkan mereka atas ketidakprofesionalan dalam penanganan sebuah perkara, ini kasus lama, kenapa baru sekarang? Ada apa? 8 tahun diadukan baru diproses, jangan jangan ada udang dibalik batu,” pungkasnya
Untuk diketahui, kasus sengketa kepemilikan lahan eks PGSD Kendari bergulir sejak tahun 2013 antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melawan Kikila Adi Kusuma sebagai ahli waris Alm. H Ambodalle.
Laporan: Azman Celo
Editor: JMT