Nilkaz.com, Kendari — Ratusan warga melakukan unjuk rasa di depan Kantor Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Kamis(15/6/2023).
Diketahui, demonstrasi ini dilatarbelakangi karena pihak BPOM Kendari, melakukan pemusnahan dan penyitaan barang dibeberapa pihak pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Klinik yang ada di Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan aksi demonstran Karmin S.H, ia juga meminta pertanggung-jawaban dari Kepala Balai BPOM Kendari atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya yang semena-mena melakukan penyitaan.
“Jadi kami minta kepada Kepala Balai BPOM untuk bertanggung jawab atas tugas yang diperintahkan kepada anggotanya tiba-tiba turun menyita dan memusnahkan, “ucap Karmin.
“Karena dalam surut tugasnya jelas itu, pengawasan, terus kenapa penyitaan dan pemusnahan, berbedalah dengan surat tugas yang bapak keluarkan dengan kegiatan anggotanya dilapangan dijalankan, jadi yang kami tuntut hari ini bapak harus bertanggung-jawab, “sambungnya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban penyitaan BPOM Kendari, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak BPOM itu menurutnya tidak prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku UKM yang menyajikan produk kosmetik.
“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan, “tuturnya.
Dijelaskannya, dalam melakukan pemeriksaan seharusnya pihak BPOM Kendari terlebih dahulu melakukan pembinaan kepada pelaku UKM dan menghimbaukan agar tidak menjual produk yang menurut BPOM itu sendiri berbahaya, ketika tidak mengindahkan hal itu, baru melakukan teguran.
“Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,”jelasnya.
Diterangkannya, kalau bicara penyitaan dan pemusnahan, itu diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri.
Sosok yang akrab disapa Tuan Takur itu, menganggap proses penyitaan barang dan pemusnahan produk yang dilakukan olah BPOM Kendari itu menurutnya tidak prosedural, makanya ia laporkan dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke Kepolisian.
“Barang bukti yang saya dapatkan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, ” tegasnya.
“Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia berhak menerima dan mendapatkan pekerjaan,”tandasnya.
Mendengar hal tersebut, Kepala BPOM Kendari, Riyanto pada saat menemui massa aksi dirinya menyampaikan permohonan maaf, bilamana pihaknya dalam menjalankan tugas tidak prosedural.
“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,”pungkasnya.
Reporter : Azam Barakati