Tak Hadirkan Artis Celine Evangelista dalam Sidang Korupsi Tambang di Sultra, Keseriusan Jaksa Dipertanyakan

oleh -52 Dilihat
oleh
Sumber foto: Instagram @celine_evangelista

Nilkaz.Com Kendari — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari meminta keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan artis Celine Evangelista yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Nama Celine Evangelista mencuat dua kali saat Kejati menggelar sidang kasus dugaan korupsi tambang di Mandiodo Konawe Utara di PN Kendari dan majelis hakim meminta JPU untuk hadirkan Artis tersebut.

Permintaan ini dilakukan usai nama artis itu dan kompol ocah disebut oleh terdakwa kasus tersebut, Amelia Sabara dalam sidang, pada Rabu (18/10/2023) lalu.

Awal nama Celine terungkap, saat majelis hakim PN Kendari menanyakan kepada Jeklin terkait kesaksian Amel. Diketahui, Jeklin dan Amel adalah teman. Saat suami Jeklin (AA) terseret kasus korupsi tambang Mandiodo, Jeklin lalu mempercayakan Amelia Sabara mengurus kasus yang melibatkan suaminya.

Pada sidang 18 Oktober 2023, Jeklin mengaku, memberikan uang kepada Amel untuk membantu kasus suaminya (AA) dari kasus korupsi tambang Mandiodo. Kemudian, Amel mengungkap di depan hakim, dana sebesar Rp4 miliar dari Jeklin, dibagi ke sejumlah orang.

Keempatnya yakni, dua orang teman Jeklin salah satunya Kompol Rosana Albertina Labobar alias Ocha, masing-masing Rp500 juta.

Kemudian, uang ini diberikan pula kepada artis Celine Evangelista Rp500 juta. Sisanya Rp1 miliar diberikan kepada pengacara yang direkomendasikan Amel untuk membantu kasus AA.

Lanjut pada sidang berikutnya kembali digelar pada, Rabu (25/10/2023) lalu, JPU Kejati Sultra tidak menghadirkan Celina Evangelista, termasuk Kompol Rosana Albertina Labobar yang diminta dihadirkan majelis hakim.

Sampai saat ini, diketahui JPU Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sultra belum mampu menghadirkan Celine Evangelista karena beralasan tidak mengetahui alamat rumahnya.

Melulalui keterangan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Ahmad Yani mengatakan seharusnya JPU dengan segala kewenangan yang dipunya harus serius menghadirkan apa yang diperintahkan oleh hakim.

Keterangan terdakwa AS jelas, ada pihak lain yang berperan atas upaya perintangan penyidikan, majelis sudah berupaya meminta agar pihak terkait segera dipanggil untuk didengar keterangannya di persidangan,” tuturnya, Jumat (3/11/2023).

“Tinggal kita lihat keseriusan JPU dalam membuat terang dugaan perintangan penyidikan ini,” sambungannya.

Menurutnya, soal ketidakhadiran artis Celine Evangelista di Pengadilan Tipikor Kendari tergantung keseriusan Jaksa Penuntut Umum saja (JPU).

“Soal ketidakhadiran saksi yang dipanggil tentu kembali lagi pada keseriusan JPU dalam membuat terang persoalan ini, seharusnya JPU dapat menggunakan segala wewenangnya untuk dapat menghadirkan kedua saksi yang sudah diminta dihadirkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Amelia Sabara berstatus tersangka usai penyidik Kejati Sultra menetapkan dia terlibat dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice. Kasus terkait dugaan korupsi tambang Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Akibat perbuatannya, Amel didakwa dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP (red).

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *