Nilkaz.com, Kendari — Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala divonis bebas atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi Perizinan PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Jum’at (10/11/23).
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Nursiana memutuskan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti secara nyata dan tidak meyakinkan telah melakukan kejahatan Tipikor sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena tidak terbukti maka majelis hakim memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah, sehingga yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari jaksa penuntut umum,”kata Nursiana.
Majelis Hakim juga memerintahkan Ridwansyah Taridala untuk dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan kota sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dan dipulihkan harkat dan martabatnya,”ujarnya.
Sebelumnya, Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan dituntut JPU Kejati Sultra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Penetapan tersangka terhadap Sekda Ridwansyah Taridala dan rekannya Sarif Maulana berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Ridwansyah Taridala diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 56 KUHP.
Maka dengan keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, terdakwa Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan kota, dinyatakan segera dibebaskan. (Red)