Puluhan Warga Sambangi Lokasi Stadion Lakidende, Pasang Papan Informasi Klaim Kepemilikan

oleh -558 Dilihat
Puluhan warga (ahli waris alm. Lasiiwoy) menyambangi lokasi stadion lakidende kendari, memasang papan informasi klaim kepemilikan lahan. Foto: Jabar

Nilkaz.com, Kendari – Puluhan warga mengatasmakan diri sebagai turunan almarhum (alm) Lasiiwoy mendatangi lokasi Stadion Lakidende Kendari dan memasang papan informasi terkait status kepemilikan lahan.

Aksi tersebut dilakukan di lokasi Stadion Lakidende Kendari Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pada Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 16.00 wita.

Juru bicara keluarga alm. Lasiiwoy Ruslan Hamsil mengatakan, tanah yang saat ini dibangun sebagian gedung Stadion Lakidende dan 67 rumah warga merupakan tanah peninggalan Alm. Lasiiwoy.

“Tanah ini sebelumnya dikuasai pemerintah propinsi semenjak stadion didirikan, dan sebagian diperjual belikan oleh salah satu keluarga kami bernisial A kepada masyarakat yang sudah mendirikan beberapa rumah dibelakang dan samping stadion,” kata Ruslan kepada tim Nilkaz.com

Menurut Ruslan, tanah tersebut berkisar kurang lebih 4 hektar, 2 hektar dikuasai pemerintah provinsi (pemprov) sultra dan 2 hektar lainnya dikuasai warga yang mengklaim memiliki akta jual beli dari saudara A.

“Tanah ini luasannya 4 hektar, 2 hektar dikuasai pemprov dan sisanya dikuasai warga yang berdalil memiliki bukti akta jual beli dari saudara A,” ujarnya

Lanjut Ruslan, saudara A memperjualbelikan tanah tersebut hanya atas nama pribadi, sementara tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum kakek mereka Lasiiwoy yang semestinya harus ada kesepakatan bersama semua cucu almarhum jika ingin dijual.

“Ini saudara A menjual tanah kakek kami secara sepihak, diam diam ia (A) sudah menjual 67 kapling, kan ini tidak benar, mestinya harus ada kesepakatan bersama semua cucu Lasiiwoy karna semua merasa memiliki hak,” ungkapnya

Ruslan berharap saudara A agar mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga besar, para pembeli untuk tidak melanjutkan pembangunan rumah atau gedung lainnya dan pemprov sultra untuk suka rela menyerahkan sepenuhnya kepemilikan tanah waris mereka tanpa melalui proses peradilan.

“Kami harap saudara A agar datang meminta maaf, mengakui kesalahannya, kemudian warga yang sudah terlanjur membeli untuk tidak melanjutkan pembangunan rumah karna sewaktu waktu tanah ini akan sepenuhnya diambil pihak waris (cucu),” imbuhnya

“Pemprov sultra juga harus secara suka rela menyerahkan kepemilikan tanah kepada semua ahli waris tanpa melalui proses pengadilan,” sambung Ruslan

Ruslan juga memperingatkan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah kelurahan, Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari untuk tidak premature menerbitkan dokumen berkaitan dengan legalitas kepemilikan objek tanah.

“Kami peringatkan kepada pemerintah kelurahan untuk tidak menerbitkan surat penguasaan fisik, SKT atau dokumen lain sebagai syarat penerbitan sertifikat di BPN kedepan karna kami sangat keberatan apa yang dilakukan saudara A,” tandasnya

Laporan: Jabar

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *