Nilkaz.com, Kendari — Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memeriksa kuasa Direktur PT Visi Deptindo Mineral (VDM) inisial (NS).
PT VDM ini bergerak dalam bidang pertambangan ini diduga kuat terlibat dalam memuluskan penjualan ore nickel ilegal dan berperan sebagai penyedia dokumen terbang (dokter) untuk penambang ilegal di wilayah Kecamatan Palangga selatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (05/07/2023).
Berdasarkan investigasi lembaga FKPMI Sultra, Perusahaan PT VDM diduga kuat mengeluarkan dokumen terbang untuk memuluskan penjualan ore nickel Penambang Koridor (Ilegal mining) di wilayah kecamatan palangga dan palangga selatan.
“PT VDM berperan memberikan dokumennya kepada penambang ilegal, berdasarkan hasil investasi FKPMI Sultra bahwa pengunaan dokumen untuk penambang koridor (pelakor) dihargai ratusan juta,” ungkap Ardianto, SH
Dia menerangkan PT VDM sejak Ijin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan sampai saat ini wilayah IUPnya tidak sama sekali melakukan produksi, tetapi melalui pantauan FKPMI perusahaan tersebut hanya memberikan dokumennya (jual beli dokumen) untuk penambang ilegal.
“Saya selaku putra daerah, menegaskan pemerintah segerah mencabut IUP dan tidak lagi memberikan RKAB kepada perusahaan tersebut karena terang-terangan melawan hukum dan merugikan daerah maupun negara ini sesuai dengan undang-undang No 3 tahun 2020 atas perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang minerba,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari ini.
Ardianto berharap Kejati Sultra agar menangkap Direktur PT VDM Terkait soal dugaan skandal dokument terbang dan tertibkan penambang nakal.
“Jika tuntutan kami tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum (APH) maka dalam waktu dekat ini segera bertandang untuk melaksanakan aksi demonstrasi,” tutur pemuda Konsel.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak PT VDM dan apabila ada pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan ini bisa menggunakan Hak Jawab yang telah dijamin oleh UU Pers.
Penulis: Kariadi