Nilkaz.com, Kendari — Dua gadis berstatus kakak dan adik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pemerkosaan saat menginap di sebuah hotel. Korban diperkosa usai dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku berinsial DD (24).
Wakapolres Kendari Saiful Mustofa mengatakan seorang pelaku pemerkosaan itu, terancam 15 tahun kurungan penjara akibat diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang wanita yang merupakan adik kakak.
Tersangka berinisial DD, kata dia, ditangkap oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang korbannya yang merupakan adik kakak.
“Jadi yang tersangka ini dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya, Jumat (30/06).
Dia mengungkapkan korban berinisial B dan F yang merupakan adik kakak. Keduanya diduga mendapatkan perbuatan tak senonoh dari tersangka usai dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.
“Kami mengamankan tersangka di wilayah Anduonohu, Poasia, Kota Kendari dengan dugaan terjadinya asusila terhadap dua korban merupakan kakak beradik,” ujar Saiful.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan kronologi kejadian bahwa tersangka Pemerkosaan itu berawal saat pelaku mengajak kedua korban masing-masing berusia 17 tahun dan 15 tahun untuk menginap di hotel, Kota Kendari, Minggu (25/6) sekitar pukul 00.00 Wita.
Lebih lanjut, Saat berada di dalam hotel, Korban meminta kepada tersangka untuk dibelikan makanan, namun ketika membeli makanan, tersangka juga membeli satu botol minuman beralkohol.
Pelaku menawarkan minuman beralkohol jenis anggur Kalesong kepada kedua korban. Ia menuturkan ketika keduanya dalam kondisi mabuk.
“Setelah makan kedua korban dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga membuat tidak sadarkan diri. pelaku langsung menggencarkan aksinya. Akhirnya terjadilah kekerasan seksual terhadap kedua korban,” bebernya.
Tak hanya itu, bahwa tersangka dan kedua korban masih memiliki hubungan keluarga. Saat dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, kedua korban sempat menolak namun mendapat paksaan dari tersangka.
“Orangtua korban yang melaporkan ke polisi, kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tutupnya.
Reporter : Novia
Editor: Kariadi