Hasil RDP Bersama HMI Komisariat UMK, Polresta Kendari Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pemaksaan Perkawinan Anak

oleh -215 Dilihat
oleh
Ketgam : Jumardin, Bersama 4 Orang Rekan Dari HMI Komisariat UMK.

Nilkaz.com, Kendari — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UMK bersama Polresta Kendari gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruangan Kasat Reskrim, Polres Kota Kendari, Rabu (31/5/2023).

Diketahui, sebelumnya HMI Komisariat UMK melakukan demonstrasi di Mapolresta Kendari, dengan tujuan mengusut perkara No. B/310/lll/Satreskrim, terkait kasus perihal adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan anak yang masih dibawah umur, pada hari Senin, 22 Mei 2023.

Pada saat itu Ketua HMI Komisariat UMK, Juraidin menyampaikan orasinya dan menekankan kepada pihak Polresta Kendari untuk secepatnya memproses kasus ini.

“Kami minta agar Polresta Kendari segera menindak lanjuti kasus dugaan pernikahan dini dan dugaan pelecehan seksual agar kasus tersebut segera mendapat kepastian hukum, ” ujarnya.

Dan pada saat itu massa aksi ditemui langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pihaknya meminta waktu untuk melakukan penyidikan dan menetapkan pihak yang tersangka.

“Penyidikannya berjalan, Insya Allah minggu ini kami lakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja tersangka dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Ketgam : Suasana RDP Antara Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, dan Mahasiswa Dari HMI Komisariat UMK.

Pada saat RDP, Juraidin bersama teman-temannya datang kembali berkunjung di Mapolresta Kendari dengan maksud menagih janji AKP Fitrayadi, ia meminta agar menetapkan tersangka.

Setelah mendapat tagihan janji AKP Fitrayadi, membeberkan hasil penyidikan atas gelar perkara yang dilakukan oleh timnya.

“Kami sudah tetapkan empat orang tersangka, dengan dua undang-undang, yang pertama suami inisial D silaki-laki yang dinikahkan itu saya tetapkan sebagai tersangka dengan undang-undang mencabuli anak di bawah umur, ” ucapnya.

“Sementara tiga orang tersangka lagi dikenakan undang-undang kekerasan seksual, karena telah menikahkan anak di bawah umur, tersangka pertama adalah orang yang menikahkan dalam hal ini Imam, sementara tersangka kedua adalah orang yang menyuruh dan melakukan, yaitu wali nikah (ayah korban dan ayah pelaku), sambungnya.

Dikatakannya, pihaknya akan kembali berusaha menggelar perkara lagi manakala berpotensi ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.

Ia juga mengatakan sudah memberikan surat panggilan pertama kepada para tersangka, dan akan melakukan panggilan kedua, jika kedua kalinya tersangka tidak datang maka akan dijemput paksa.

Reporter : Azam Barakati

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik
oleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *