Nilkaz.com, Kendari — Khususnya pemilik usaha agen BRILink di Kota Kendari, untuk tetap waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Telah dikabarkan seorang insial PL (32) telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus tranfer BRI Link, kini diamankan polisi Senin (17/7/2023) malam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi melakukan interogasi kepada pelaku dan terungkap sudah 7 kali menipu pegawai BRI link di Kota Kendari.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan dalam aksinya PL hendak melakukan transaksi pengiriman uang di Konter yang dijaga seorang perempuan.
Lebih lanjut, pelaku meminta untuk mengirim uang sejumlah 1,9 Juta ke rekening yang disodorkan pelaku. Namun karyawan BRI Link meminta uang tunai sebelum ditransfer.
“Pelaku mengatakan transfer saja, karena uangnya ketinggalan di rumah, karyawan tersebut tetap enggan untuk melakukan transaksi bila tak ada uang yang di stor lebih dulu,” katanya.
Pelaku pun mendesak karyawan, kata Fitrayadi, untuk di transfer sejumlah uang. Hingga penjaga konter itu diperdaya untuk melakukan transaksi di rekening yang diajukan.
“Usai melakukan transaksi, pelaku menyampaikan ke karyawan konter bahwa uangnya ketinggalan di rumah dan akan mengambilnya. Namun pelaku setelah kabur dari konter, mala tak kembali lagi,” bebernya.
Kata Fitrayadi (PL) kerap mangaku sebagai polisi maupun anggota BNN untuk meyakinkan pegawai BRI LinkLink dengan melakukan transfer uang ke rekening orang lain.
“Saat melakukan aksinya ia mengaku sebagai Petugas BNN dan Petugas Kepolisian,” ucap Fitrayadi.
Akibat perbuatannya itu, kata AKP Fitryadi PL, terancam hukuman empat tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ujarnya.
PL sebelumnya melakukan aksi penipuan di Konter BRI Link dan terekam kamera CCTV konter tersebut, lalu Pemilik konter bernama Hilman melaporkan ke Polres Kendari kemarin. (Kariadi).